Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Pulau Pari Berhak Pembuatan Sertifikat Tanah Gratis

para warga Pulau Pari telah diperkenankan oleh pihak PT Bumi Pari Asih untuk membeli tanah yang sekarang mereka tempati, sesuai harga NJOP

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Warga Pulau Pari Berhak Pembuatan Sertifikat Tanah Gratis
net
sertifikat tanah 

TRIBUNNEWS.COM, KEPULAUAN SERIBU - Sejumlah warga Pulau Pari, Kelurahan Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu, sempat bersitegang terkait permasalahan tanah dengan PT Bumi Pari Asih.

Namun kini, para warga Pulau Pari telah diperkenankan oleh pihak PT Bumi Pari Asih untuk membeli tanah yang sekarang mereka tempati, sesuai harga nilai jual objek pajak (NJOP).

Menanggapi hal itu, Bupati Kepulauan Seribu Budi Utomo berencana turut membantu warga yang ingin beli tanah milik PT Bumi Pari Asih, dengan cara menggratiskan pembuatan sertifikat tanah.

"Kami akan membuatkan sertifikat tanah gratis bagi semua warga Pulau Pari yang mempunyai sebidang tanah tidak bersengketa. Kami akan bantu pengurusan sertifikatnya itu ya. Terutama bagi keluarga yang memang tak bermasalah dengan pihak perusahaannya itu,” ungkapnya, Senin (10/4/2017).

Ujang Jabar (56), warga Pulau Pari mengatakan, sejauh ini sudah ada solusi untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah di Kawasan Pulau Pari.

Ia mengakui ada tujuh poin yang diberikan oleh pihak perusahaan tersebut terhadap warga Pulau Pari.

"Apabila dari warga Pulau Pari merasa memiliki tanah yang terdaftar (Letter C) di kelurahan setempat, dan tidak pernah merasa menjual namun tak mempunyai surat kepemilikan tanah, maka segera lakukan pengurusan yang akan dibantu oleh aparat pemerintah," jelas Ujang.

BERITA TERKAIT

Apabila warga merasa memiliki lahan yang ditempati itu, lanjut Ujang, maka bisa menyertakan semua bukti perihal kepemilikan yang sah, untuk diselesaikan melalui musyawarah untuk dilakukan mufakat bersama.

"Kemudian, tak ada dilakukan penggusuran di Pulau Pari tanpa proses hukum. Warga pun diperbolehkan menyewa lahan atau tanah yang ditempati, namun seharga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) per tahun," tuturnya.

Lalu, jika ada warga sudah menyewa lahan tersebut, maka diperbolehkan untuk merenovasinya. Warga pun diperbolehkan membeli tanah seharga NJOP, yang bisa dilakukan pembelian lewat fasilitas kredit bank.

Ujang melanjutkan, apabila warga hendak pindah secara sukarela, maka bangunan tersebut akan dibeli oleh pihak perusahaan bersangkutan.

"Selain itu, untuk memperjelas status tanah di Pulau Pari sesuai arahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, untuk dilakukan pengukuran tanah secara menyeluruh," sambungnya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas