Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua OKP 'Nyambi' Edarkan Narkoba

Hero mengatakan, kasus ini terungkap saat penyidik menangkap seorang pemakai sabu, DA di depan RS Mitra Bekasi Barat

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ketua OKP 'Nyambi' Edarkan Narkoba
Youtube
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Ketua organisasi kepemudaan di Kota Bekasi ditangkap polisi pada Rabu (12/3) pukul 23.00.

Pelaku, BS diamankan karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu.

"Ya betul, pelaku kami amankan tadi malam tanpa perlawanan di Ruko Sun City, Jalan Mayor Hasibuan, Bekasi Selatan," kata Kapolrestro Bekasi Kota Komisaris Besar Hero Henrianto Bachtiar pada Kamis (13/4/2017).

Hero mengatakan, kasus ini terungkap saat penyidik menangkap seorang pemakai sabu, DA di depan RS Mitra Bekasi Barat, Jalan Ahmad Yani pada Rabu (12/3) pukul 22.00.

Polisi menangkap DA karena telah diintai sejak beberap hari berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kepada polisi, DA mengaku baru saja membeli sabu seberat 0,61 gram dari BS seharga Rp 800.000.

"Dari penangkapan DA, penyidik langsung mengembangkan kasus dengan menelusuri bandar sabu itu berinisial BS," ujar Hero.

Berita Rekomendasi

Hero menjelaskan, polisi kemudian mengantongi alamat tempat kerja BS di daerah Ruko Sun City. Tanpa perlawanan, BS diamankan saat hendak pulang ke rumahnya.

Saat digeledah, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,07 gram dari kantong celananya dan uang Rp 50.000.

"Setelah BS diinterogasi, penyidik mendapat informasi bahwa dia mendapat sabu dari bandar lainnya berinisial UW. Pelaku UW saat ini masih diburu petugas," jelas Hero.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (Fitriandi Al Fajri)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas