Ketua OKP 'Nyambi' Edarkan Narkoba
Hero mengatakan, kasus ini terungkap saat penyidik menangkap seorang pemakai sabu, DA di depan RS Mitra Bekasi Barat
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Ketua organisasi kepemudaan di Kota Bekasi ditangkap polisi pada Rabu (12/3) pukul 23.00.
Pelaku, BS diamankan karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu.
"Ya betul, pelaku kami amankan tadi malam tanpa perlawanan di Ruko Sun City, Jalan Mayor Hasibuan, Bekasi Selatan," kata Kapolrestro Bekasi Kota Komisaris Besar Hero Henrianto Bachtiar pada Kamis (13/4/2017).
Hero mengatakan, kasus ini terungkap saat penyidik menangkap seorang pemakai sabu, DA di depan RS Mitra Bekasi Barat, Jalan Ahmad Yani pada Rabu (12/3) pukul 22.00.
Polisi menangkap DA karena telah diintai sejak beberap hari berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kepada polisi, DA mengaku baru saja membeli sabu seberat 0,61 gram dari BS seharga Rp 800.000.
"Dari penangkapan DA, penyidik langsung mengembangkan kasus dengan menelusuri bandar sabu itu berinisial BS," ujar Hero.
Hero menjelaskan, polisi kemudian mengantongi alamat tempat kerja BS di daerah Ruko Sun City. Tanpa perlawanan, BS diamankan saat hendak pulang ke rumahnya.
Saat digeledah, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,07 gram dari kantong celananya dan uang Rp 50.000.
"Setelah BS diinterogasi, penyidik mendapat informasi bahwa dia mendapat sabu dari bandar lainnya berinisial UW. Pelaku UW saat ini masih diburu petugas," jelas Hero.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (Fitriandi Al Fajri)