Pencipta Lagu Kopi Dangdut Polisikan Tim Pemenangan Ahok-Djarot
Mereka sudah mendatangi stasiun televisi swasta dan mengirimkan somasi ke pihak Tim Pemenangan Ahok-Djarot.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pencipta lagu Kopi Dangdut, Fahmi Shahab melaporkan Tim Pemenangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Fahmi merasa dirugikan secara materil dan imateril lantaran penayangan lagu Kopi Dangdut di salah satu stasiun televisi swasta tanah air. Lagu diduga diubah liriknya oleh Tim Pemenangan Ahok-Djarot tanpa izin Fahmi sebagai pencipta lagu dangdut tersebut.
Kuasa Hukum Fahmi, AF Donggo menjelaskan, pihaknya sudah membuka ruang untuk melakukan mediasi. Mereka sudah mendatangi stasiun televisi swasta dan mengirimkan somasi ke pihak Tim Pemenangan Ahok-Djarot.
"Tidak ada respon dari yang bersangkutan. Oleh karena itu kami dengan klien, sependapat untuk melaporkan persoalan ini kepada pihak yang berwajib," ujar AF Donggo di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (14/4/2017).
Sementara Fahmi menyayangkan lagunya diubah tanpa izin, terutama bagian lirik. Menurutnya, lirik lagu diubah total dengan konten kampanye Ahok-Djarot.
"Lirik aslinya diganti lirik versi dia. Artinya, 'pilihlah Ahok-Djarot nomor dua'. Kayaknya gitu lah," ujar Fahmi.
Fahmi Shahab melaporkan dua pihak, yakni Tim Kemenangan Ahok-Djarot dan PT Citra Mega Swara Televisi atas dugaan Pelanggaran Hak Cipta dengan nomor laporan LP/1864/IV/2017/PMJ/Ditreskrimsus.
Keduanya disangka Pasal 9 jo Pasal 113 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, "Barang bukti yang dibawa berupa CD, surat hak cipta, sama teks lagunya yang diubah itu," ujar Fahmi.