Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bedil Dua Sahabat Pencuri Bermodus Pecah Kaca Mobil di Ciledug

Jajaran Polrestro Tangerang berhasil mengamankan dua tersangka pecah kaca mobil yang kerap berkeliaran di Ciledug.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polisi Bedil Dua Sahabat Pencuri Bermodus Pecah Kaca Mobil di Ciledug
Warta Kota/Andika Panduwinata
Jajaran Polrestro Tangerang berhasil mengamankan dua pelaku pecah kaca mobil yang kerap berkeliaran di Ciledug. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Jajaran Polrestro Tangerang berhasil mengamankan dua tersangka pecah kaca mobil yang kerap berkeliaran di Ciledug.

FU (36) dan MD (25), dibedil polisi lantaran berniat melarikan diri saat ditangkap. Mereka terbukti melakukan tindak kejahatan pencurian tas yang tersimpan di dalam mobil yang sedang diparkir.

Keduanya merupakan sahabat sejati. Mereka sudah melancarkan aksi jahatnya itu selama dua tahun.

"Kami mengungkap kasus ini dari pelacakan handphone korban yang saat itu masih aktif," ujar Kanit Reskrim Polsek Ciledug AKP Jeverson, saat ditemui di Mapolrestro Tangerang, Senin (17/4/2017).

Tersangka sebelum melancarkan aksi kejahatan pecah kaca, memantau mobil sang korban terlebih dahulu.

"Jadi pelaku sudah incar mobil calon korbannya. Untuk memastikan adanya barang berharga, mereka mengintip melalui kaca mobil yang disorot dengan lampu senter," ucapnya.

Setelah memastikan ada barang berharga pada mobil terparkir yang ditinggal pemiliknya, korban mulai mencongkel kaca mobil dengan obeng. Kaca mobil itu pun pecah dan harta berharga milik korban langsung digasak.

BERITA TERKAIT

"Kaca mobil retak dan isi dalam mobil langsung dia gasak," cetus Jeverson.

"Mereka bisa melakukan aksi ini dua kali dalam sehari. Selama ada tas atau yang mereka lihat barang berharga dalam mobil, mereka melakukan aksinya itu," kata Jeverson.

Jeverson mengimbau pemilik mobil untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalamnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya obeng, senter kecil, puluhan tas wanita, ransel, serta sepeda motor Yamaha untuk digunakan dalam beraksi, dan lembaran pecahan kaca mobil.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukumannya tujuh tahun kurungan penjara," ucapnya. (*)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas