Anies, Sandi dan HT Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dugaan Pembagian Sembako
Tim Advokasi Jakarta Bersih berpendapat bahwa tidak mendidik masyarakat DKI dengan membagi-bagikan sembako.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senin (17/4/2017) pukul 19.00 WIB, Yan Warinson dan Jonson Simalango (para pelapor) didampingi Tim Advokasi Jakarta Bersih (TAJI) melaporkan Anies Rasyid Baswedan (Anies) dan Sandiaga Salahudin Uno Paslon DKI Jakarta nomor urut 3 serta Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) ke Bawaslu DKI Jakarta karena diduga melakukan praktik politik uang dengan membagi-bagikan sembako.
Sebagai bukti laporan, pelapor menyerahkan video kepada Bawaslu DKI Jakarta.
"Anies terlihat jelas secara langsung membagi-bagikan sembako kepada masyarakat," demikian keterangan tertulis yang diberikan TAJI dan dua pelapor, Selasa (18/4/2017).
Menurut pelapor, hal ini telah melanggar ketentuan kampanye yang diatur di dalam UU Pilkada pasal 73 ayat 1 dan 2 :
(1). Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
(2). Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Dengan ancaman sanksi dibatalkan sebagai pasangan calon oleh KPU DKI.
Tim Advokasi Jakarta Bersih berpendapat bahwa tidak mendidik masyarakat DKI dengan membagi-bagikan sembako.
Dimana dalam teori politik dan demokrasi, dikenal hubungan transaktional finansial (votebuying), dimana terjadi pertukaran suara pemilih dengan sesuatu (uang, barang atau jasa) yang ditawarkan oleh kandidat. Syarat pertukaran terletak pada kedua belah pihak sepakat dengan “harga” sehingga terjadi transaksi koruptif.
"Anies, Sandi dan Hary Tanoe diduga telah merusak tatanan demokrasi dalam pemilu di DKI Jakarta dengan membagi-bagikan secara langsung sembako kepada masyarakat agar memilih Paslon nomor urut 3," demikian Guntur Dalo, Tim Advokasi Jakarta Bersih (TAJI) .
Atas Nama Tim Advokasi Jakarta Bersih (TAJI) :
Guntur Dalo, Aidil Fitra S, Surya Chandra, Raden Catur Wibowo, Yan Warinson, Samuel Parasian, Halomoan Sianturi, Solo Simanjuntak, Partahi Sidabutar, Sonny Warsito, Dorma H. Sinaga, Eddie B. Siagian, Sonny W. Warsito, Hasudungan Napitupulu,
Jaka Marhaen, Leo Badok, Paltiada Saragih, Boy Elkana Surbakti, C. Rudolf Hutapea Jimmy A. Damanik, Julius Setianto