Jaksa Bacakan Tuntutan untuk Ahok: Harus Dipidana 1 Tahun Penjara dengan Masa Percobaan 2 Tahun
Jaksa mengatakan, tuntutan dibuat berdasarkan dakwaan dan hasil pemeriksaan keterangan saksi dan terdakwa, serta alat bukti.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali dilanjutkan, Kamis (20/4/2017).
Sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Jaksa menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun dalam sidang lanjutan kasus penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun," kata JPU, Ali Mukartono di hadapan majelis hakim.
Pembacaan tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) secara bergantian.
Jaksa mengatakan, tuntutan dibuat berdasarkan dakwaan dan hasil pemeriksaan keterangan saksi dan terdakwa, serta alat bukti.
Liputannya, lihat dalam tayangan video di atas. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.