Masa Penahanan Tersangka Makar Al Khaththah Diperpanjang 20 Hari
Masa penahanan Penggagas aksi 31 Maret 2017 atau 313 Muhammad Al Khaththath diperpanjang 20 hari.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa penahanan Penggagas aksi 31 Maret 2017 atau 313 Muhammad Al Khaththath diperpanjang 20 hari.
Polisi menangkap Al Khaththath bertepatan dengan hari aksi bela Islam, Jumat (31/3/2017).
Al Khaththath disangka melakukan permufatan makar atau berniat melengserkan pemerintahaan yang sah.
Ia telah ditahan selama 20 hari di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Kini masa penahanan Al Khaththath diperpanjang selama 20 hari ke depan.
"Sudah kita perpanjang masa penahanannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Baca: Polisi: Tidak Ada Aliran Dana Dari Tommy Soeharto Terkait Kasus Makar
Masa perpanjangan penahanan berdasarkan subyektifitas penyidik.
Mengenai perkembangan kasus dugaan permuftatan makar, Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi, dua di antaranya saksi ahli bahasa, dan saksi ahli pidana.
Polisi pun sempat diminta membebaskan Al Khaththath.
Desakan itu datang dari pelbagai pihak, misalnya dari Wakil Ketua DPR Fadil Zon.
Ia mengultimatum Polri agar segera membebaskan Al Khaththath.
Ia beranggapan, tudingan makar kepada Al Khaththath janggal dan tak berdasar.