Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Penahanan Tersangka Makar Al Khaththah Diperpanjang 20 Hari

Masa penahanan Penggagas aksi 31 Maret 2017 atau 313 Muhammad Al Khaththath diperpanjang 20 hari.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Masa Penahanan Tersangka Makar Al Khaththah Diperpanjang 20 Hari
Tribunnews.com/ Ferdinand Waskita
Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath. 

"Hukum tidak bisa diintervensi ya," tegas Argo.

"Kalau ada pengajuan penangguhan silakan saja, itu hak mereka. Nanti akan dianalisa penyidik untuk dipenuhi atau tidak," kata Argo.

Polisi menangkap Al Khaththath bersama dengan empat orang lainnya, tepat menjelang aksi 313.
Al Khaththath dan penggerak aksi 313 itu ditangkap dengan dugaan permufakatan makar.

Keempat nama itu yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andre.

Zainudin diketahui bagian dari Gerakan Mahasiswa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR).

Sementara, Irwansyah merupakan Wakil Koordinator lapangan aksi 313.

Dikho dan Andre diketahui bagian dari Forum Syuhada Indonesia (FSI).

Berita Rekomendasi

Mereka kemudian ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas