Masa Penahanan Tersangka Makar Al Khaththah Diperpanjang 20 Hari
Masa penahanan Penggagas aksi 31 Maret 2017 atau 313 Muhammad Al Khaththath diperpanjang 20 hari.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
"Hukum tidak bisa diintervensi ya," tegas Argo.
"Kalau ada pengajuan penangguhan silakan saja, itu hak mereka. Nanti akan dianalisa penyidik untuk dipenuhi atau tidak," kata Argo.
Polisi menangkap Al Khaththath bersama dengan empat orang lainnya, tepat menjelang aksi 313.
Al Khaththath dan penggerak aksi 313 itu ditangkap dengan dugaan permufakatan makar.
Keempat nama itu yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andre.
Zainudin diketahui bagian dari Gerakan Mahasiswa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR).
Sementara, Irwansyah merupakan Wakil Koordinator lapangan aksi 313.
Dikho dan Andre diketahui bagian dari Forum Syuhada Indonesia (FSI).
Berita Rekomendasi
Mereka kemudian ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.