Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Panjang Sidang Dugaan Penodaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

Dengan tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun, artinya Ahok tidak perlu ditahan.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Emosi ini diluapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat membacakan nota keberatan di sidang ke-3 kasus penodaan agama pada 20 Desember 2016.

Empat bulan sebelum Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.

Ahok tak terima didakwa telah menoda agama Islam, agama keluarga angkatnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) memang mendakwa Ahok dengan pasal penodaan agama pada sidang sebelumnya.

Dalam dakwaan, jaksa menjerat dengan pasal alternatif antara 156 A KUHP atau pasal 156 KUHP.

Sebanyak 29 saksi dan ahli pun dihadirkan JPU, termasuk Pemimpin FPI, Rizieq Shihab yang menyebut Ahok telah menoda agama.

Tim penasihat hukum pun tak mau kalah.

BERITA TERKAIT

Sebanyak 16 saksi dan ahli dikerahkan untuk mematahkan dakwaan.

Salah satunya, Rais Syuriah PBNU, Ahmad Ishomuddin, ahli agama yang belakangan diancam dipecat dari posisinya sebagai anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kejutan lain datang saat sidang dengan agenda tuntutan, Selasa (11/4/2017).

Jaksa penuntut umum mendadak meminta sidang diundur.

Alasannya mereka belum rampung mengetik tuntutan.

Jaksa meminta sidang dilanjutkan sepekan kemudian atau tepatnya satu hari setelah pencoblosan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.

Rabu (19/4/2017), Pilkada DKI Jakarta putaran kedua pun digelar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas