Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Panjang Sidang Dugaan Penodaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

Dengan tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun, artinya Ahok tidak perlu ditahan.

Editor: Sapto Nugroho

Hitung cepat sejumlah lembaga survei menghasilkan pasangan Ahok-Djarot kalah cukup telak.

Dan ketika noda tinta jari pemilih belum hilang, sidang kembali digelar, Kamis (20/4/2017).

Dalam tuntutannya, JPU menuntut Ahok dengan tuntutan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Baca: Ini Alasan Jaksa Bebaskan Ahok dari Ancaman 5 Tahun Penjara

Baca: Jaksa Bacakan Tuntutan untuk Ahok: Harus Dipidana 1 Tahun Penjara dengan Masa Percobaan 2 Tahun

Dengan tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun, artinya Ahok tidak perlu ditahan.

Tapi jika masih mengulang perbuatannya, Ahok terancam dijebloskan penjara selama satu tahun.

BERITA REKOMENDASI

Informasi selengkapnya, simak dalam tayangan video di atas. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas