Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Ditunda, Hari Ini Jaksa Bacakan Tuntutan Ahok

"Jaksa sudah siap karena mereka hanya menyelesaikan," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta, Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi wartawan.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sempat Ditunda, Hari Ini Jaksa Bacakan Tuntutan Ahok
Warta Kota/Gopis Simatupang
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok usai menjalani sidang di Gedung Kementan, Selasa (4/4/2017) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dijadwalkan kembali menggelar sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama hari ini, Kamis (20/4/2017).

Hari ini sidang digelar dengan agenda yang sama, setelah sempat ditunda minggu lalu, lantaran jaksa penuntut umum (JPU), belum rampung menyusun tuntutan.

"Jaksa sudah siap karena mereka hanya menyelesaikan," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta, Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi wartawan.

Sidang sendiri akan dimulai seperti biasa yakni pukul 09.00 WIB pagi. Persidangan hari ini merupakan yang ke-20 akan dijalani Ahok.

Hasoloan menjelaskan, pihaknya, masih akan dibantu kepolisian terkait proses pengamanan jalannya persidangan tersebut. Pengamanan persidangan nampaknya masih akan sama dengan sidang-sidang terdulu.

Sebelumnya diberitakan, JPU meminta Majelis Hakim PN Jakut menunda persidangan perkara dugaan penodaan agama oleh Ahok dengan agenda membacakan tuntutan pada Selasa 11 April 2017 lalu. Jaksa berdalih pembacaan tuntutan ditunda karena tim JPU belum siap membacakan tuntutan perkara itu.

Berita Rekomendasi

Setelah bermusyawarah, Majelis Hakim memutuskan untuk memenuhi permintaan jaksa menunda persidangan dan menggelar kembali sidang pada 20 April 2017.

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas