Ahok Akan Bacakan Pembelaanya Atas Tuntutan Jaksa Selasa Pekan Depan
Sebelumnya, Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Utara dijadwalkan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (25/4/2017).
Sidang pekan depan tersebut beragendakan pembacaan pembelaan oleh Ahok.
Hal itu sesuai keputusan majelis hakim usai jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Sebelumnya, Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Pasal yang dikenakan jaksa penuntut hukum (JPU) untuk menuntut Ahok adalah Pasal 156 KUHP.
Dalam penjelasannya, jaksa memaparkan Ahok tidak dapat dituntut dengan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Sebab, bagi jaksa apa yang diutarakan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 tentang Surat Al Maidah tidak memenuhi unsur niat menghina agama.(*)