Karena Alasan Ini Pemungutan Suara di TPS Gambir dan Pondok Kelapa Diulang
Ini dilakukan karena ada pelanggaran dua orang di masing-masing TPS tersebut menggunakan surat C6 bukan miliknya.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPUD DKI Jakata menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub DKI Jakarta putaran kedua di TPS 01 Gambir, Jakarta Pusat, dan TPS 19 Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Sabtu, 22 April 2017.
Ini dilakukan karena ada pelanggaran dua orang di masing-masing TPS tersebut menggunakan surat C6 bukan miliknya.
"Yang pasti C6 yang digunakan bukan milik yang bersangkutan, sehingga direkomendasikan oleh Bawaslu DKI Jakarta untuk dilakukan pemungutan suara ulang," ujar anggota KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos saat mengunjungi TPS 01 Gambir, Jalan Pejambon 2 nomor 5, Gambir, Jakpus.
PSU di TPS 01 Gambir telah dibuka sejak pukul 07.00 WIB.
Dan panitia menutup proses PSU pada pukul 13.00 WIB. Di TPS ini, total ada 234 warga yang menggunakan hak pilihnya dari total 624 orang yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Menurut Betty, akibat pelanggaran penyalahgunaan surat C6 tersebut, seluruh anggota Kelompok Penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di kedua tersebut dicopot dan diganti oleh anggota KPPS baru dan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Menurut Betty, tak ada kendala teknis surat suara dalam PSU di kedua TPS ini.
Sebab, telah disiapkan 2 ribu surat suara cadangan. Surat suara cadangan itu lebih dari cukup untuk sekitar 600 pemilih yang ada di masing-masing TPS itu.
Selain itu, puluhan petugas kepolisian turut mengamankan proses PSU ini.
Ia menambahkan, PSU di dua TPS ini tidak menghambat proses penghitungan suara di KPUD DKI Jakarta. Sebab, penghitungan suara masih dilakukan di tingkat kecamatan.
"Kalaupun ada perbaikan, tinggal menyempurnakan dari dua TPS ini, satu Jakarta Pusat dan satu Jakarta Timur. Saya rasa proses akuisisinya akan cepat sekali," katanya.
Diberitakan, meski ada pemungutan suara ulang di dua TPS ini, hasil hitung riil dari Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPUD DKI Jakarta menunjukan cagub/cawagub Anies-Sandi unggul dengan 57,95 persen dari pasangan Ahok-Djarot yang hanya memperoleh 42,05 persen dari total 5.591.817 suara. Jumlah tersebut berasal dari 13.034 TPS.