Anggota DPR Minta Perketat Pemeriksaan Keselamatan Angkutan Umum
Anggota Komisi V DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie, meminta pemerintah ketat dalam memberikan izin-izin trayek angkutan umum.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie, meminta pemerintah ketat dalam memberikan izin-izin trayek angkutan umum.
Hal ini ditegaskannya berkaitan dengan kecelakaan yang menewaskan 4 orang dalam kecelakaan beruntun di Puncak Bogor. "Kita minta pemeriksaan kendaraan umum dan bus bus pariwisata harus ketat terutama terkait keselamatan, kenyaman dan keamanan penumpang," kata Abdullah melalui pesan singkat, Minggu (23/4/2017).
Abdullah mengingatkan jangan sampai 'rem blong' selalu menjadi alasan klasik.
"Namanya melalui daerah tanjakan dan turunan tentu rem menjadi faktor utama yang diperiksa dan diperhatikan serius. Pemeriksaan berkala itu penting bagi keselamatan semua," ucap Abdullah.
Baca: Para Korban Kecelakaan Beruntun di Jalur Puncak Bergeletakan di Jalan
Ditegaskan Abdullah, pemerintah dalam memberikan izin trayek dan uji KIR tidak boleh kompromi bila ditemukan kejanggalan.
"Uji KIR harus ketat. Bila ditemukan kerusakan atau kekurangan harus ditindaktegas dan ditindaklanjuti perusahaan jasa angkutan itu. Tidak ada kata main-main dengan keselamatan," tukasnya.
Seperti diketahui bus pariwisata yang mengalami rem blong di Puncak menabrak ada 12 kendaraan. Akibat kecelakaan 4 orang tewas, 3 luka berat dan 3 luka ringan.
Kecelakaan bermula dari Hino Pariwisata PO HS Transport dengan Nomor Polisi AG 7057 UR yang dikemudikan Bambang Hernowo (51) melaju dari arah Puncak menuju Jakarta. Setibanya di lokasi kejadian Tanjakan Selarong, bus kehilangan kendali, diduga karena remnya blong.
Bus kemudian mengalami hilang kendali dan menabrak sejumlah kendaraan secara beruntun.
Kerugian material akibat kecelakaan tersebut ditaksi sebesar Rp500 juta.
Menurut informasi dari Kanit Laka Polres Bogor Kabupaten IPDA Asep, pengendara bus pariwisata HS tidak mengantongi STNK dan tidak memilik SIM. Bus juga tidak memiliki kartu KIR kendaraan.