Persidangan Ahok Tak Lebih dari Sebuah Persidangan Teatrikal, Ini Penjelasan Pengacaranya
Sirra Prayuna, penasihat hukum Ahok, menyebut dakwaan alternatif satu dan dua terhadap Ahok dianggap tidak terbukti.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim pengacara meminta majelis hakim memvonis bebas Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.
Tim pengacara menegaskan Ahok tidak pernah melakukan penistaan agama atau menghina golongan apa pun. Sirra Prayuna, penasihat hukum Ahok, menyebut dakwaan alternatif satu dan dua terhadap Ahok dianggap tidak terbukti.
"Dalam mengkonstruksi pembelaan kami, dari proses pendahuluan, pembukaan, kemudian fakta pesidangan, analisis fakta, kemudian analisis yuridis, kesimpulan, sampai pada petitumnya, dilihat secara detail bahwa kami meyakini apa yang dikemukakan pada peristiwa 27 September (2016), bukanlah BTP memiliki niat penistaan agama," ucapnya.
Menurutnya, yang disampaikan Ahok pada tanggal tersebut di Kepulauan Seribu, merupakan bagian dari tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta dalam rangka mengedukasi masyarakat.
Edukasi itu dilakukan supaya masyarakat mengerti dan memahami proses bagaimana meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraannya.
Nah, lanjut dia, berdasarkan pertimbangan para ahli dan pakar hukum dan sebagainya, pihaknya memandang tuntutan jaksa penuntut umum lebih kepada asumsi semata. Tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ada.
"Apa yang disidangkan tak lebih dari sebuah persidangan teatrikal atas dasar tekanan publik dan sebagainya," tandasnya.(*)