Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ribuan Polisi Disiagakan Jelang Pemeriksaan Rizieq Shihab dan Ketua FPI Jakarta

Polda Metro Jaya akan meminta keterangan Pimpinan FPI Rizieq Shihab berkaitan dengan kasus dugaan percakapan tak senonoh melalui aplikasi WhatsApp.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ribuan Polisi Disiagakan Jelang Pemeriksaan Rizieq Shihab dan Ketua FPI Jakarta
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Muhammad Rizieq Shihab mengisi pengajian di Masjid Sunan Ampel, Selasa (11/4). Pengajian itu mengambil tema Merajut Ukhuwah, Menegakkan Syariah Dalam Bingkai NKRI. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan meminta keterangan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berkaitan dengan kasus dugaan percakapan tak senonoh melalui aplikasi WhatsApp, Selasa (25/4/2017).

Polda Metro Jaya memanggil lima nama yang diduga terseret kasus percakapan tersebut, yakni Ketua FPI DKI Jakarta Muchsin Alatas, Syarifah Fadlun Yahya (istri Rizieq), Firza Husein dan seorang bernama Kak Emma.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan akan berlangsung pukul 10.00 WIB, dan dilanjutkan pukul 13.00 WIB di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Massa akan mengawal jalannya pemeriksaan Rizieq. Polda Metro Jaya menyiagakan ribuan personel untuk antisipasi hal tersebut.

"Kita siapkan ribuan personel," ujar Argo saat dihubungi wartawan, Selasa (25/4/2017).

Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi melaporkan rekaman percakapan diduga Rizieq dan Firza.

Berita Rekomendasi

Baca: Erwin Aksa Menduga Ada Pihak yang Ingin Coreng Citra Anies

Polda Metro Jaya menerima laporan itu dalam surat bernomor LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus. Terlapor dalam perkara itu masih dalam status penyelidikan.

Pelaporan tersebut didasarkan pada pasal 4 ayat (1) juncto pasal 29 dan/atau pasal pasal 32 UU 44/2008 tentang Pornografi serta pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE.

Terdapat video berisi rekaman suara yang berdurasi sekitar empat menit.

Video itu berisi percakapan yang diduga dilakukan Firza dengan seorang perempuan bernama Emma.

Dalam video tersebut, hanya terdengar satu suara perempuan diduga Firza yang mengeluhkan sosok yang disebut Habib Rizieq.

Video itu juga menampilkan percakapan di WhatsApp antara seseorang yang diduga bernama Firza dengan seseorang yang mengatasnamakan Habib Rizieq.

Percakapan ini disertai juga beberapa gambar perempuan tanpa busana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas