Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah akan Laporkan Jaksa Sidang Ahok ke Komisi Kejaksaan
Sedianya pelaporan akan dilakukan di kantor Komjak yang terletak di Jalan Rumbai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam persidangan penistaan agama, Satgas Advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah rencananya melaporkan JPU pada Komisi Kejaksaan (Komjak).
Pelaporan tersebut mengagendakan 'Pengaduan Independensi Penuntutan JPU ke Komjak terkait Persidangan Penistaan Agama Terdakwa Ahok'.
Sedianya pelaporan akan dilakukan di kantor Komjak yang terletak di Jalan Rumbai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017), sekira pukul 09.30 WIB.
Satgas menilai penuntutan terhadap Gubernur DKI tersebut harus bebas dari intervensi dan independen demi terciptanya keadilan berdasar atas hukum dan hati nurani.
Menurut Satgas APPPM, tuntutan yang diajukan oleh JPU pada sidang ke-20 Ahok memperlihatkan bahwa hak menuntut dari JPU seakan 'melepaskan diri' dari perintah Pasal 37 UU Kejaksaan.
Penuntutan JPU harus adil secada hukum (aspek yuridis) serta harus memperhatikan pula hati nurani (aspek psikologis).
Pengajuan tuntutan bagi mantan Bupati Belitung Timur yang diduga menistakan agama itu, membuat Satgas tersebut meragukan independensi dari JPU.