Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Afganistan Jadi Gigolo, Ditangkap di Kalibata City, Pasang Tarif hingga Jutaan Rupiah

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Cucu Koswala mengatakan, dua warga negara Afganistan yang berprofesi sebagai gigolo merupakan pengungsi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Warga Afganistan Jadi Gigolo, Ditangkap di Kalibata City, Pasang Tarif hingga Jutaan Rupiah
Kompas.com/Akhdi Martin Pratama
Kepala kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Cucu Koswala saat menggelar press rilis soal warga negara Afganistan yang menjadi gigolo di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Pancoran, Kamis (27/4/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Cucu Koswala mengatakan, dua warga negara Afganistan yang berprofesi sebagai gigolo merupakan pengungsi.

Keduanya terdaftar dalam United Nations High Commisioner for Refugees (UNHCR).

Adapun kedua WN Afganistan tersebut bernama Shir Agha Mohammadi (23) dan Ali Hassani (20).

Baca: Tidak Ada Unsur Pidana, 13 Pria Diduga Gelar Pesta Gay di Kalibata City Dilepas

Keduanya diringkus di Apartmen Kalibata City pada Rabu (26/4/2017) malam.

"Berdasarkan pengakuannya mereka sudah tinggal di Indonesia sejak 2014, tetapi baru tinggal di Kalibata City baru 7 bulan," ujar Cucu di kantornya di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2017).

Cucu mengaku belum mengetahui secara pasti sejak kapan kedua orang tersebut berprofesi sebagai gigolo.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan pengakuannya, mereka baru satu bulan menjadi gigolo.

"Kan baru ditangkap semalam. Kami masih melakukan pendalaman," ucap dia.

Menurut Cucu, mereka biasa melayani konsumen pria ataupun wanita. Keduanya memasang tarif yang beragam.

"Untuk short time biasanya Rp 500.000 sampai Rp 800.000. Long time-nya Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta," kata Cucu.

Shir Agha Mohammadi (23) dan Ali Hassani (20) ditangkap setelah petugas Imigrasi Jakarta Selatan melakukan penyamaran.

Petugas Imigrasi berpura-pura ingin menggunakan jasa mereka.

Dari tangan keduanya, petugas Imigrasi menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 500.000 dan beberapa telepon genggam.

Keduanya diduga melanggar Pasal 75 ayat 1 juncto Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Penulis: Akhdi Martin Pratama

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas