Bocah Pria 3,5 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual Saat Bermain di Rental Play Stasion
"Jadi saya makan bakso sama cucu saya. Tapi cucu saya juga mau main di rental play stasion yang ada disebelah tempat bakso,"
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bocah laki-laki berusia 3,5 tahun menjadi korban tindak kekerasan seksual seorang pemuda, Fr (22).
Aksi asusila tersebut terjadi di tempat Rental play stasion di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (28/4/2017).
Kejadian bermula saat nenek korban dan bersama korban sedang berkunjung ke tempat kerabatnya yang tak jauh dari kediamannya.
Namun, karena kerabatnya tak ada di rumah nenek bersama korban memutuskan menunggu sembari menyantap bakso di depan rumah kerabatnya itu.
"Jadi saya makan bakso sama cucu saya. Tapi cucu saya juga mau main di rental play stasion yang ada disebelah tempat bakso," ujar nenek korban di Polsek Palmerah, Jumat (28/4/2017)
Sembari makan bakso, nenek korban menghubungi kerabatnya.
Sedangkan korban bermain di rental tersebut.
Seusai menelepon sekitar 10 menit, nenek korban berusaha memanggil korban.
Tapi sampai tiga kali dipanggil korban tak juga menyahut.
"Saya mutusin untuk mencari cucu saya di dalam rental. Waktu saya masuk tiba-tiba saya melihat cucu saya ada dipangkuan seorang pemuda. Saya panggil untuk ajak pulang. Eh dia ngga mau. Akhirnya saya paksa," ujarnya.
Setelah memaksa korban pulang, korban pun sempat mengatakan celana yang dipakainya basah.
Namun, nenek tak curiga dan berfikir celananya basah lantaran air minum yang tumpah.
Setibanya di rumah, korban mengeluh kepada neneknya bagian bokong korban terasa sakit.
Saat dicek dan membuka celana korban, nenek itu terkaget-kaget lantaran di bokong korban dipenuhi bekas sperma.
"Jadi bokong dia banyak gumpalan sperma dan jalannya dia juga kaya gimana gitu. Sakit kalau berdiri katanya," ujar sang nenek.
Saat itu juga, dirinya beserta anggota keluarga lainnya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Palmerah, Kompol Armunanto membenarkan hal tersebut dan pihaknya telah mengamankan tersangka di tempat kediamannya.
"Kami sudah tangkap dan akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Armunanto.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.