Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Digeruduk Aksi Penjarakan Ahok, Majelis Hakim Tak Boleh Diintervensi

Pihaknya, akan mendengar apa yang menjadi tuntutan mereka di kantornya tersebut.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Digeruduk Aksi Penjarakan Ahok, Majelis Hakim Tak Boleh Diintervensi
Tribunnews.com/Dennis
demo ahok 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menegaskan tak akan bisa diintervensi meski Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI akan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2017).

Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi menanggapi adanya pergerakan masa aksi GNPF MUI.

Dia mengatakan gerakan itu, sebagai intervensi terhadap Majelis Hakim yang saat ini menjalani kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Menurutnya majelis hakim tidak dapat di Intervensi.

"Undang - Undang kita sudah melarang tidak boleh majelis hakim dalam kewenangan menjalankan kekuasaan kehakiman tidak boleh diintervensi. Ya, itu tidak boleh di intervensi oleh siapapun. karena itu sudah ada jaminan dari konstitusi kita itu. Tidak terpengaruh dengan tekanan," ujar Hasoloan saat dihubungi wartawan, Jumat (28/4/2017).

Tapi, Hasoloan memastikan akan menerima dengan baik peserta aksi.

Pihaknya, akan mendengar apa yang menjadi tuntutan mereka di kantornya tersebut.

Berita Rekomendasi

"Kalau datang mereka, kami anggap sebagai tamu. Dan apa tujuan kedatangan mereka nanti kami dengar," kata Hasoloan.

Menurut Hasoloan, Pengadilan Jakarta Utara, belum mengetahui tujuan dan maksud masa aksi GNPF MUI tersebut.

Menurut Hasoloan pihaknya siap mendengarkan apa tujuan mereka ke PN Jakarta Utara.

"Artinya kan, kami anggap sebagai tamu. Tamunya mau menyampaikan apa. Ya kan. Kami dengar apa," ujar Hasoloan.

Aksi GNPF MUI itu bertajuk 'Aksi Simpatik Menjaga Independensi Hakim'.


Aksi itu diduga menuntut agar Majelis Hakim memberikan putusan yang maksimal pada Ahok yang pada 9 Mei mendatang akan menerima putusan atas perkara dugaan penodaan agama.

Sebab, dalam selembaran undangan yang ada di media sosial itu terdapat ajakan bertuliskan' Ayo dukung Majelis Hakim ambil putusan maksimal terhadap penista agama' #AyoPenjarakanAhok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas