Habib Rizieq Disarankan Polisi Lapor LPSK Jika Merasa Diteror
"Boleh-boleh aja (ngadu ke LPSK). Kalau sebagai saksi kan ada LPSK yang bisa lindungin,"
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengimbau kepada pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab untuk melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pihak Habib Rizieq mengaku diteror orang tak dikenal menggunakan sniper atau penembak jitu.
Demi keamanan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyarankan Rizieq melaporkan intimidasi itu kepada LPSK.
"Kan ada LPSK. Itu kan sudah dibentuk pemerintah, silakan menghubungi," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).
Habib Rizieq sendiri sedang menghadapi sejumlah kasus pidana di Polda Metro Jaya.
Baca: Habib Rizieq Belum Terima Surat Panggilan dari Polisi Terkait Kasus Dugaan Chat Porno
Seperti dugaan percakapan porno, gambar palu arit di uang kertas Bank Indonesia, hingga pemufakatan makar.
Kapasitas Habib Rizieq masih sebagai saksi terhadap semua perkara yang ditangani Polda Metro Jaya.
"Boleh-boleh aja (ngadu ke LPSK). Kalau sebagai saksi kan ada LPSK yang bisa lindungin," kata Argo.
Bahkan polisi membuka pintu seandainya Rizieq mengajukan permohonan perlindungan atas ancaman yang diterima.
"Silakan saja kalau mau buat surat perlindungan ke polisi," ucap Argo.
Sebelumnya, Kapitra Ampera selaku kuasa hukum habib Rizieq Shihab mengatakan, kliennya pernah mendapat teror dari penembak jitu.
Peluru tajam diketahui menembus tembok rumah Habib Rizieq saat ia sedang beribadah.