Sukron Cabuli 12 Bocah, Merekam Perbauatannya dan Ajak Korbannya Nonton Film Porno
Video-video para korbannya tersebut disimpan Sukron untuk konsumsi pribadinya.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan Sukron (31) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan 12 anak di bawah umur di Jakarta Selatan. Menurut keterangan polisi, Sukron juga mengajak para korbannya menonton film porno yang dia putar di laptopnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Hermanto mengatakan, selain mencabuli korban, Sukron juga memerintahkan para korbannya memeragakan apa yang mereka saksikan dari film porno tersebut.
"Korbannya diajarkan berperilaku layaknya di film porno. Korban tidak sampai disetubuhi cuma dipegang-pegang saja," kata Budi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).
Sukron merekam perbuatan para korbannya dengan kamera digital miliknya. Video-video para korbannya tersebut disimpan Sukron untuk konsumsi pribadinya.
"Akibat diajari pelaku, para korbannya jadi ketagihan melakukan apa yang diajarkan oleh pelaku ini," kata Budi.
Sukron diduga telah mencabuli 12 orang anak tetangganya di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Para korbannya terdiri dari 8 anak laki-laki dan 4 anak perempuan.
Setelah melakukan pencabulan, pria pengangguran itu memberi uang sebesar Rp 10.000 kepada para korban. Hal tersebut dilakukan agar para korbannya tidak melaporkan aksinya itu ke pihak keluarga.
Sukron kini dijerat pasal 76 E juncto pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Akhdi Martin Pratama)