Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belasan Karangan Bunga Banjiri Balai Kota Minta Hakim Bebaskan Ahok

Sejumlah karangan bunga meminta agar hakim membebaskan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghiasai Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/5/2017).

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Belasan Karangan Bunga Banjiri Balai Kota Minta Hakim Bebaskan Ahok
Tribunnews.com/ Wahyu Aji
Sejumlah karangan bunga meminta agar hakim membebaskan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghiasai Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/5/2017). 

Ahok dituntut satu tahun pidana dengan masa percobaan selama dua tahun.

JPU menyatakan Ahok terbukti secara sah melanggar pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

Oleh jaksa Ahok dijerat dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sementara menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal itu dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas