Perwakilan Ahok-Djarot Dicari-cari Saat Rapat Penetapan KPU DKI
"Perwakilan paslon nomor dua, ada? Perwakilan paslon nomor dua," kata salah satu pembawa acara melalui pengeras suara.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak KPU DKI Jakarta sempat menunggu beberapa saat ketika memanggil perwakilan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, untuk menerima laporan audit dana kampanye.
Momen itu terjadi di tengah-tengah rapat pleno terbuka penetapan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta terpilih 2017-2022, Jumat (5/5/2017).
"Perwakilan paslon nomor dua, ada? Perwakilan paslon nomor dua," kata salah satu pembawa acara melalui pengeras suara.
Baca: Sah, Anies-Sandi Pasangan Terpilih Pilkada DKI Jakarta
Sebelumnya, pembawa acara telah memanggil perwakilan pasangan calon nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, yang diwakili Mohamad Taufik selaku wakil ketua tim pemenangan Anies-Sandi.
Setelah menunggu beberapa saat, dari barisan kursi peserta rapat, maju seorang ibu yang mengenakan jaket berwarna merah terang.
Dia naik ke panggung lalu menerima dokumen laporan audit dana kampanye Basuki-Djarot.
Anies dan Sandi ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta terpilih periode 2017-2022 oleh KPU DKI Jakarta.
Baca: KPU Tetapkan Anies-Sandi Pemenang Pilkada DKI 2017
Penetapan disampaikan melalui pembacaan surat keputusan oleh Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno di hadapan peserta rapat pleno.
Basuki dan Djarot sebelumnya memastikan dia tidak ikut rapat pleno di KPU DKI Jakarta.
Perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di rapat pleno itu adalah Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.
Penulis: Andri Donnal Putera