Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Serikat Pekerja JICT Geruduk Kantor Hutchinson Dinilai Salah Alamat

Aksi yang mereka lakukan tersebut dinilai salah alamat, sebab SP JICT harusnya mendatangi kantor Kementerian BUMN dan Pelindo II.

zoom-in Aksi Serikat Pekerja JICT Geruduk Kantor Hutchinson Dinilai Salah Alamat
KOMPAS IMAGES
Sejumlah truk kontainer melintas melalui gerbang otomatis Jakarta International Container Terminal (JICT) Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) Tanjung Priok melakukan aksi protes dan tuntutan terkait penolakan perpanjangan kontrak konsesi JICT yang dikemas dengan isu nasionalisme.

Dalam aksinya ini, mereka mendatangi kantor Hutchinson Port of Indonesia (HPI).

Aksi yang mereka lakukan tersebut dinilai salah alamat, sebab SP JICT harusnya mendatangi kantor Kementerian BUMN dan Pelindo II.

"Alasannya apa kesana? Harusnya ke pemerintah melalui ke kementerian BUMN dan Pelindo II bukan ke Hutchinson," kata Siswanto Rusdi dari Namarin Institute dalam pernyataan persnya, Senin (8/5/2017).

Mengenai implementasi rekomendasi pansus Pelindo II,kata Siswanto itu menjadi tanggung jawab pemerintah lagi pula itu sifatnya rekomendasi politik.

"Kalau masih berjalan perjanjian kontraknya berarti pemerintah menilai tidak ada problem disana. Sepertinya SP JICT meragukan komitmen nasionalisme pemerintah," katanya.

Siswanto menjelaskan, aksi dan rencana mogok kerja mereka itu sebenarnya tekanan agar manajemen JICT mau menerima tuntutan SP JICT tentang bonus, Perjanjian Kerja Bersama dan dana Program Tabungan Investasi (PTI).

Berita Rekomendasi

"Tidak mungkin manajemen JICT tak mau melanjutkan prestasinya yang peduli terhadap kesejahteraan pekerja. Saya yakin pasti JICT dan pemiliknya (HPI dan Pelindo II) menolak tuntutan SP JICT punya landasan kuat secara hukum dan keuangan perusahaan," katanya.

Mereka itu pekerja yang sudah sejahtera (kenyang) dan sangat terpenuhi hak-hak normatifnya. Semua komponen upah yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan 2003 sudah terpenuhi bahkan lebih.

"Harusnya mereka memenuhi juga hak perusahaan bukan terus memaksakan kehendaknya,"  tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas