Ahok Berikan PR Bagi Djarot Untuk Selesaikan Program Sampai Oktober 2017
Djarot Saiful Hidayat mendapat pekerjaan rumah dari Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mendapat pekerjaan rumah dari Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pekerjaan rumah tersebut harus dikerjakan Djarot hingga masa jabatan selesai pada Oktober 2017.
Ahok yang kini mendekam di Rumah Tahanan Cipinang menyisakan beberapa program yang harus diselesaikan.
Misal, pembangunan lingkar susun Semanggi.
Proyek yang menelan biaya senilai Rp360 miliar itu, ditargetkan dapat beroperasi 17 Agustus 2017.
Kemudian, jalan layang Transportasi Jakarta koridor 13 Tendean-Ciledug.
Baca: Dilantik Gantikan Ahok, Tak Ada Senyum di Wajah Djarot
Baca: MUI Imbau Semua Pihak Hormati Vonis 2 Tahun Penjara Bagi Ahok
Baca: Ahok Lakukan Ibadah Bersama Keluarga dan Seorang Pendeta di Rutan Cipinang
Sampai saat ini, koridor sepanjang 9,3 kilometer itu, masih tahap uji coba.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan, jalan layang dapat beroperasi pada 22 Juni 2017.
Termasuk mengisi unit rumah susun yang tak dihuni.
Pesan Ahok kepada Djarot, rumah susun itu, untuk segera diisi oleh warga Jakarta.
Pengisian rumah susun itu, harus melalui sistem undian.
"Pak Ahok bilang, harus segera diisi dengan sistem undian. Karena banyak permintaan," ujar Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).
Baca: Loyalis Anies-Sandi Diusir Warga dari Balai Kota Saat Akan Temui Ahok
"Ahok juga meminta agar pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pelayanan terpadu satu pintu harus ditingkatkan, "Banyak yang perlu kita kerjakan," kata Djarot.
Kemudian beberapa hal yang juga harus dikebut adalah penyelesaian pembangun pasar grosir di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur.
Menjelang bulan puasa, diharapkan pembangunan pasar itu, bisa menekan gejolak harga.
"Karena itu, saya sampaikan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap semangat untuk melayani warga. Sedangkan, menyangkut persoalan hukum Pak Ahok, kita serahkan kepada mekanisme hukum," kata Djarot.
Sebelumnya, Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Putusan itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa, yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Majelis hakim juga memerintahkan Ahok untuk ditahan.
Setelah putusan, Ahok langsung dieksekusi ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.