Ahok Dipenjara, Buni Yani: Saya Senang, Terbukti Saya Tidak Bersalah, yang Bersalah Memang Pak Ahok
Menurutnya, vonis ini menjadi bukti bahwa dirinya tidak bersalah sehingga kasusnya yang tengah bergulir di Kejati Jawa Barat harus dihentikan.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, Buni Yani merasa yakin bahwa dirinya tidak bersalah setelah Ahok divonis 2 tahun penjara.
Buni Yani beranggapan bahwa kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian yang menjadikannya sebagai tersangka kerap dikaitkan dengan kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Ahok.
Ia pun mengaku senang dengan keputusan majelis hakim.
Baca: Detik-detik saat Hakim Bacakan Vonis 2 Tahun Penjara untuk Ahok
Baca: Ini Detik-detik saat Ahok Dibawa ke Rutan Cipinang Pasca-Vonis, Sempat Acungkan Dua Jari
Baca: 40 Orang Jadi Penjamin agar Ahok tak Ditahan, Mulai dari Djarot hingga Ketua DPRD DKI Jakarta
Menurutnya, vonis ini menjadi bukti bahwa dirinya tidak bersalah sehingga kasusnya yang tengah bergulir di Kejati Jawa Barat harus dihentikan.
"Saya senang karena ini ternyata terbukti saya tidak bersalah, bahwa yang bersalah memang Pak Ahok," ujar Buni Yani saat ditemui dalam sebuah acara yang bertajuk "Di Balik Kesederhanaan Buni Yani yang Memberikan Inspirasi" di Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Selengkapnya pernyataan Buni Yani, simak dalam tayangan video di atas. (*)