Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siti Zuhro: Ahok Berhalangan Tetap, Djarot Akan Naik Jadi Gubernur DKI

Pemerintahan DKI harus mendapatkan kepastian hukum dengan adanya Gubernur yang sedang bertugas berstatus sebagai terdakwa

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Siti Zuhro: Ahok Berhalangan Tetap, Djarot Akan Naik Jadi Gubernur DKI
Tribunnews.com/Ferdinan Waskita
Siti Zuhro, peneliti politik LIPI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama divonis hukuman 2 tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5/2017).

Atas hal itu Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menilai perlu ada kepastian hukum terhadap Ahok sebagai Gubernur yang sedang bertugas yang berstatus terdakwa.

"Pemerintahan DKI harus mendapatkan kepastian hukum dengan adanya Gubernur yang sedang bertugas berstatus sebagai terdakwa," ujar Siti Zuhro kepada Tribunnews.com, Selasa (9/5/2017).

Siti Zuhro pun mengutip UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda. Yakni segera menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta, dan menunjuk Djarot jadi Plt Gubernur DKI.

"Bila Gubernur berhalangan tetap maka posisi Wagub Djarot akan naik menjadi Gubernur. UU No.23 tahun 2014 tentang Pemda sudah mengatur tersebut secara rinci dan jelas," tegas Siti Zuhro.

Lebih lanjut menurutnya, sebagai terdakwa, adalah hak Ahok untuk naik banding ke tingkat yang lebih tinggi. Dan itu lumrah.

Berita Rekomendasi

Kata Mendagri

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa pihaknya masih akan menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus penodaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Putusan salinan itu, kata dia, akan menjadi dasar bagi Kemendagri untuk memberhentikan Ahok sementara dari jabatannya.

"Dari dasar salinan yang nanti kami terima, pemerintah akan mengambil langkah untuk berbagai tahap tadi, pemberhentian Pak Ahok," katanya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Setelah menerima secara resmi dari Pengadilan, maka pihaknya akan mengangkat Djarot Saiful Hidayat sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta hingga masa jabatan habis pada Oktober 2017.

"Sampai pelantikan gubernur Kemendagri akan menugaskan wagub DKI sebagai Plt gubernur DKI Jakarta sampai Oktober habis masa bakti pasangan pak Ahok dan Djarot," kata dia.

Penggantian Ahok ke Djarot berdasarkan pasal 65 ayat 3 UU nomor 23/3014 tentang Pemda, yang menegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan Tidak bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas