Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Biasanya Ahok Langsung ke Gedung Kementan Tanpa Singgah di Balai Kota

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak mampir ke Balai Kota untuk menyapa warga yang biasa menunggu pagi ini, Selasa (9/5/2017).

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tak Biasanya Ahok Langsung ke Gedung Kementan Tanpa Singgah di Balai Kota
Tribunnews.com
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak mampir ke Balai Kota untuk menyapa warga yang biasa menunggu pagi ini, Selasa (9/5/2017).

Ahok sapaan Basuki langsung ke Gedung Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan untuk menghadiri sidang vonis dirinya yang dijerat kasus dugaan penodaan agama.

"Informasi terakhir, Pak Gubernur langsung ke Kementan," ujar salah satu Pamdal Balai Kota Bambang Irawan lewat pengeras suara di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).

Kepada warga, Pamdal tersebut menjelaskan, bahwa pihaknya belum mengetahui pukul berapa Ahok selesai menjalani persidangan.

Dia menyarankan warga agar menyaksikan di televisi jalannya persidangan agar mengetahui pukul berapa sidang selesai.

"Kami tidak tahu Pak Gubernur akan ke kantor jam berapa. Kami juga tidak tahu persidangan selesai jam berapa," kata Bambang.

BERITA TERKAIT

Berbeda saat sidang sebelumnya, Ahok selalu menyempatkan diri untuk mampir ke Balai Kota DKI, sebelum menjalani sidang.

Baca: Menanti Sidang Vonis, Ahok Pasrah dan Hanya Berdoa

"Terima kasih Bapak Ibu yang sudah datang ke Balai Kota. Kalau mau pengaduan, khusus KTP DKI, tetap kita layani di sisi kanan," tambahnya.

Sidang putusan Ahok sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama akan digelar hari ini.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan melanggar Pasal 156 KUHP.

"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono, di persidangan, Kamis (20/4/2017).

Sebelumnya, Ahok didakwa Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan, dakwaan alternatif kedua mencatut Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas