Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Tim Hukum: Putusan Ahok Penuh Tekanan

I Wayan Sudirta, kuasa hukum Basuki mengatakan tekanan tersebut bisa dilihat dari banyaknya aksi unjuk rasa selama persiangan digelar.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tim Hukum: Putusan Ahok Penuh Tekanan
TRIBUNNEWS.COM/RAMDANI
AHOK DIVONIS 2 TAHUN : Terdakwa Dugaan kasus penodaan agama, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali seusai melakukan runding dengan Kuasa Hukumnya setelah pembacaan putusan sidang oleh Majelis Hakim di Pengadilan Jakarta Utara, Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama. TRIBUNNEWS.COM/POOL/MI/RAMDANI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menilai putusan majelis hakim yang dibacakan hari ini karena terpengaruh tekanan publik.

I Wayan Sudirta, kuasa hukum Basuki mengatakan tekanan tersebut bisa dilihat dari banyaknya aksi unjuk rasa selama persiangan digelar.

"Putusan ini penuh tekanan. Sampai demo-demo ke pengadilan. Demo-demo ini luar biasa jumlahnya. Sepanjang tahun karena sampai sekarang itu masih," kata I Wayan usai persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

I Wayan juga menyayangkan pertimbangan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan aspek politik pada kasus yang menjerat Ahok.

Padahal, kata I Wayan, seandainya Basuki tidak menjadi calon gubernur DKI Jakarta, maka Basuki tidak akan menjadi tersangka.

"Itu kan kata hakim (tidak terkait Pilkada). Kalau Pak Ahok tidak jadi calon, saya yakin tidak akan jadi tersangka. Kalau nggak ikut kontestasi nggak jadi terdakwa," kat dia.

Walau demikian, I Wayan menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim tersebut karena itu adalah produk lembaga peradilan.

Berita Rekomendasi

Sekadar informasi, Basuki jadi terdakwa kasus penodaan agama Islam terkait pernyataannya yang menyinggung Surat Almaidah 51.

Basuki sebelumnya, telah dituntut hukuman pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas