Ahok Divonis 2 Tahun, Fadli Zon Nilai Kasus Buni Yani Gugur
Buni Yani merupakan tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai tuduhan terhadap Buni Yani gugur pascaputusan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Buni Yani merupakan tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE yang mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
"Harusnya dengan adanya keputusan terhadap Ahok bersalah jadi apa yang disampaikan Buni Yani itu dengan sendirinya harusnya gugur," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Fadli menilai Buni Yani hanya mengutip video yang telah ditayangkan pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Buni Yani, kata Fadli Zon, tidak melakukan pengeditan yang mengubah substansi.
"Jadi Buni Yani jelas tidak bersalah dan harus dibebaskan yang dilakukan kepada Buni Yani ini kriminalisasi menurut saya," kata Fadli.
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, Buni Yani merasa yakin bahwa dirinya tidak bersalah setelah Ahok divonis 2 tahun penjara.
Buni Yani beranggapan bahwa kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian yang menjadikannya sebagai tersangka kerap dikaitkan dengan kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Ahok.
Ia pun mengaku senang dengan keputusan majelis hakim.