Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

GP Ansor: Hormati Upaya Banding Ahok

Pihaknya juga meminta aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas terhadap kelompok-kelompok yang sering menyebarkan ujaran kebencian.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in GP Ansor: Hormati Upaya Banding Ahok
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Sejumlah pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melakukan aksi di depan Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5). Majelis hakim memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara karena dinilai terbukti melakukaan penodaan agama. Seusai sidang, Ahok ditahan dan dibawa petugas terkait ke Rutan Cipinang. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan pidana dua tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, belum berkekuatan hukum tetap atau incraht.

Sebab, setelah hakim manjatuhkan vonis itu, Ahok menyatakan banding.

Ini disampaikan Ketua Departemen Hukum Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Abdul Hakam Aqsho.

"Oleh karena itu, seluruh pihak harus menghargai hak-hak terdakwa dan menghormati proses hukum selanjutnya, baik di tingkat banding maupun jika sampai kasasi nantinya," ujar Abdul Hakam Aqsho, Selasa (9/5/2017).

Menurut dia, proses hukum di tingkat banding maupun kasasi harus dilaksanakan bebas, adil, dan tidak memihak (free, fair, and impartial). Sehingga, tidak ada satu pihak yang boleh mempengaruhi proses peradilan.

"Aparat penegak hukum, khususnya hakim, harus bersikap independen untuk mewujudkan suatu keadilan yang substantif sehingga putusannya nanti bukanlah merupakan suatu produk hukum dari hasil pesanan maupun tekanan pihak-pihak tertentu," kata dia.

Berita Rekomendasi

Dia menjelaskan, selama ini yang menjadi akar permasalahan di dalam kasus Ahok dan kasus-kasus penistaan agama lainnya (Ahmadiyah, Syiah, dan lain-lain) sesungguhnya adalah UU PNPS No. 1 Tahun 1965 yakni Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penolakan (Pasal 156a KUHP) yang sangat diskriminatif.

Hal itu terbukti seringkali digunakan untuk mengkriminalisasi pemeluk agama dan kepercayaan minoritas. Untuk mengakhiri kriminalisasi itu maka pemerintah dan DPR RI perlu mencabut dan atau merevisi aturan tersebut.

Pihaknya juga meminta aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas terhadap kelompok-kelompok yang sering menyebarkan ujaran kebencian.

Hal itu dilakukan demi menjaga keharmonisan hubungan antarumat beragama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda.

Maka aparat penegak hukum perlu mengambil langkah-langkah tegas dengan berdasarkan hukum dan keadilan untuk menertibkan oknum-oknum dan kelompok-kelompok yang selama ini nyata-nyata menyebarkan ujaran kebencian, menganjurkan tindakan diskriminatif, mengancam eksistensi negara bangsa, dan bahkan mempromosikan cara-cara kekerasan dalam mencapai tujuan.

Dalam menyikapi masalah ini, GP Ansor meminta masyarakat tak ikut memperkeruh suasana, justru harus menjaga ketertiban.

"PP GP Ansor mengimbau kepada seluruh pihak untuk menjaga ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas