Massa Pendukung Ganggu Keamanan, Ahok Dipindahkan ke Mako Brimob
Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar telah berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia atas pemindahan Ahok.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Fajar Anjungroso
![Massa Pendukung Ganggu Keamanan, Ahok Dipindahkan ke Mako Brimob](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pendukung-ahok-datangi-rutan-cipinang_20170509_231040.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penahanan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipindahkan dari Rumah Tahanan Cipinang ke Markas Komando Brimob di Kelapa Dua, Depok, Rabu (10/5/2017) dini hari.
Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar telah berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia atas pemindahan Ahok. Alasan Ahok dipindahkan karena faktor keamanan.
Penghuni Rutan Cipinang jumlahnya sekitar 3.700 orang. Artinya, Rutan Cipinang sudah kelebihan kapasitasnya yakni 1.136. Sementara petugas keamanan hanya berjumlah 20 orang.
Dikhawatirkan, dengan jumlah petugas keamanan yang minim, kemudian jumlah penghuni rutan telah melebihi kapasitas, ditambah massa demonstran pro Ahok, pekerjaan akan terganggu.
"Pekerjaan pasti terganggu, termasuk warga di dalam kan. Tamu ke dalam sulit nantinya," ujar Asep saat dihubungi wartawan, Rabu (10/5/2017).
Pengajuan pemindahan dilayangkan oleh pihak Rutan Cipinang setelah berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Andry Wibowo.
"Ya untuk keamanan yang bersangkutan dan seluruhnya lah," kata Asep.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk Ahok, Selasa (9/5/2017).
Persidangan yang berlangsung di Aula Kementerian Pertanian, Jakarta, majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan, Ahok telah melakukan penodaan agama Islam melalui pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, yang menyitir Surat Al-Maidah Ayat 51. Ahok mengajukan banding atas putusan itu.