Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Massa Pendukung Ganggu Keamanan, Ahok Dipindahkan ke Mako Brimob

Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar telah berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia atas pemindahan Ahok.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Massa Pendukung Ganggu Keamanan, Ahok Dipindahkan ke Mako Brimob
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Sejumlah pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melakukan aksi di depan Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5). Majelis hakim memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara karena dinilai terbukti melakukaan penodaan agama. Seusai sidang, Ahok ditahan dan dibawa petugas terkait ke Rutan Cipinang. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penahanan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipindahkan dari Rumah Tahanan Cipinang ke Markas Komando Brimob di Kelapa Dua, Depok, Rabu (10/5/2017) dini hari.

Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar telah berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia atas pemindahan Ahok. Alasan Ahok dipindahkan karena faktor keamanan.

Penghuni Rutan Cipinang jumlahnya sekitar 3.700 orang. Artinya, Rutan Cipinang sudah kelebihan kapasitasnya yakni 1.136. Sementara petugas keamanan hanya berjumlah 20 orang.

Dikhawatirkan, dengan jumlah petugas keamanan yang minim, kemudian jumlah penghuni rutan telah melebihi kapasitas, ditambah massa demonstran pro Ahok, pekerjaan akan terganggu.

"Pekerjaan pasti terganggu, termasuk warga di dalam kan. Tamu ke dalam sulit nantinya," ujar Asep saat dihubungi wartawan, Rabu (10/5/2017).

Pengajuan pemindahan dilayangkan oleh pihak Rutan Cipinang setelah berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Andry Wibowo.

Berita Rekomendasi

"Ya untuk keamanan yang bersangkutan dan seluruhnya lah," kata Asep.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk Ahok, Selasa (9/5/2017).

Persidangan yang berlangsung di Aula Kementerian Pertanian, Jakarta, majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan, Ahok telah melakukan penodaan agama Islam melalui pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, yang menyitir Surat Al-Maidah Ayat 51. Ahok mengajukan banding atas putusan itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas