Petugas Lepas Tembakan Peringatan Terhadap Terduga Penyusup Mako Brimob
Seorang anggota Brimob berpakaian bebas meneriaki keduanya untuk berhenti.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Brimob melepaskan tembakan peringatan ke udara setelah dua pria tak dikenal berboncengan motor menerobos Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu (10/5/2017) sekitar 14.00 WIB.
Diketahui, Mako Brimob mendapat penjagaan lebih ketat setelah Gubernur (nonaktif) DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku terpidana penodaan agama dipindahkan ke rutan yang berada di dalam markas korps kepolisian tersebut pada Selasa malam.
"Tadi, kami indikasikan ada penyusup di Pintu II, RS Brimob," ujar Kabag Mitra Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Awi Setiyono, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Awi menceritakan, dari laporan petugas di lapangan, diketahui dua pria tak dikenal memasuki area Mako Brimob melalui Pintu II RS Bhayangkara Brimob.
Motor tersebut terus melintas kendati di depannya ada pos pemeriksaan.
Seorang anggota Brimob berpakaian bebas meneriaki keduanya untuk berhenti.
Namun, kedua pria turun dari motor dan langsung lari.
Akhirnya, petugas Brimob mengejar keduanya dan melepaskan satu tembakan ke udara.
"Di situ anggota Brimob memerintahkan untuk berhenti. Tapi, yang bersangkutan tetap lari. Kemudian dikejar, diberi tembakan peringatan, " kata Awi.
Beruntung kedua pria yang lari itu mau berhenti sehingga keduanya bisa langsung diamankan oleh petugas.
Keduanya tengah diperiksa petugas Provos Mako Brimob.
Namun, pria yang mengendarai motor dilepaskan.
"Masih diperiksa. Masih digali tujuannya apa, mengapa harus menerobos Pintu II dan lainnya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dari keterangan saksi, pria yang mengendarai motor tersebut mengenakan jaket beratribut ojek online hitam-oranye.
Seorang yang diboncengnya mengenakan kaos biru.
Dan diketahui ratusan orang massa pendukung Ahok baru mulai berdatangan ke depan Mako Brimob beberapa saat kemudian.
Mereka hendak berunjuk rasa terkait penahanan Ahok.
Selasa kemarin, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok 2 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama.
Ahok sempat ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur sebelum dipindahkan ke Rutan Mako Brimob Depok.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.