Sebelum Ditangkap Polisi, Ki Gendeng Pamungkas Sampaikan Pesan Ini ke Tetangganya
Dari pantauan Kompas.com, rumah berlantai dua itu terlihat sepi dari luar. Hanya ada satu mobil persis terparkir tepat di depan rumahnya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Suasana kediaman rumah Ki Gendeng Pamungkas di Perumahan Bogor Baru, Blok D IV, No 45 RT 07 RW 01, Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, tampak sepi pasca-penangkapan terhadap dirinya, Rabu (10/5/2017).
Dari pantauan Kompas.com, rumah berlantai dua itu terlihat sepi dari luar.
Hanya ada satu mobil persis terparkir tepat di depan rumahnya.
Menurut salah satu petugas keamanan setempat, Suryana (50), penangkapan Ki Gendeng oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terjadi pada Selasa (9/5/2017) sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca: Ditangkap Polisi, Ki Gendeng Pamungkas Senyum Sambil Acungkan Jari Salam Metal
Suryana menyebut, ada sekitar enam mobil polisi yang mendatangi kediaman Ki Gendeng.
Mereka pun terlihat membawa senjata laras panjang. Selang beberapa saat, petugas polisi pun pergi.
"Enggak kelihatan jelas Ki Gendeng dibawa dimasukin ke dalam mobil atau tidak. Soalnya kondisinya gelap," ucap Suryana, Rabu (10/5/2017).
Suryana menceritakan, sehari sebelum penangkapan itu terjadi, ia sempat diberi sembako oleh Ki Gendeng.
Selain itu, Ki Gendeng juga memberi pesan namun tidak bisa dimengerti.
"Dia bilang, kalau nanti ada orang datang ke rumah, biarin aja. Terserah mereka mau ngapain. Dia ngomongnya serius gitu. Saya sih iya-iya aja. Mungkin sebelumnya sudah tahu mau terjadi (penangkapan)," tutur dia.
Baca: Ini Barang-barang Rasis Milik Ki Gendeng Pamungkas
Sebelumnya, Ki Gendeng Pamungkas ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kediamannya pada Selasa malam.
Ki Gendeng disangka telah melakukan perbuatan menyebarkan ujaran kebencian antaretnis dan golongan.
Ia juga diduga melakukan ajakan kepada masyarakat dengan secara sengaja menyebarkan atribut antietnis Tiongkok.
Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan barang bukti, yakni satu alat perekam video yang digunakan tersangka untuk merekam aktivitasnya, jaket bertuliskan "Fight Against Cina", 67 lembar kaus bertuliskan anti-China, puluhan stiker, dan badge bertuliskan anti-China, 4 buat senjata tajam, dan 2 buah senjata jenis airsoft gun.
Ki Gendeng Pamungkas dijerat dengan Pasal 4 huruf b jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Penulis: Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah