Ki Gendeng Pamungkas Ramah dengan Tetangga dan Dikenal Dermawan
Ia juga diduga melakukan ajakan kepada masyarakat dengan secara sengaja menyebarkan atribut anti etnis Tionghoa.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Sosok Ki Gendeng Pamungkas di mata warga sekitar tempat tinggalnya dikenal sebagai orang yang ramah.
Menurut Suryana, salah satu petugas keamanan setempat menyebut, Ki Gendeng kerap membuat acara dangdutan untuk menghibur warga di lingkungan tempat tinggalnya.
Suryana mengatakan Ki, Gendeng sering membagikan sembako kepada orang-orang, baik yang dikenalnya maupun yang tidak.
"Saya enggak bela (Ki Gendeng Pamungkas). Tapi, ya kenyataannya begitu. Ki Gendeng suka bikin acara hiburan dangdutan. Yang datang enggak cuman dari sini aja, dari tempat lain juga. Suka ngasih sembako juga," ucap Suryana, saat ditemui Kompas.com, Kamis (11/5/2017).
Baca: Ki Gendeng Pamungkas Sudah Punya Firasat Akan Ditangkap Polisi di Rumahnya
Ia menuturkan, Ki Gendeng sudah menempati rumah di Perumahan Bogor Baru, Blok D IV, Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat sejak tahun 1990-an.
Selama itu, lanjut Suryana, dirinya tidak pernah melihat ataupun mendengar Ki Gendeng bertengkar dengan tetangganya.
"Sehari-hari akur sama tetangga, walaupun sama tetangga yang beda agama. Itu tetangga depan rumahnya orang China, di sampingnya juga. Religius juga. Dia nyumbang untuk pembangunan mushala di SD dekat rumahnya," sebut dia.
Sebelumnya, paranormal Ki Gendeng Pamungkas ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kediamannya, pada Selasa (9/5/2017) malam.
Ia disangkakan telah melakukan perbuatan menyebarkan ujaran kebencian antara etnis dan golongan.
Ia juga diduga melakukan ajakan kepada masyarakat dengan secara sengaja menyebarkan atribut anti etnis Tionghoa.
Polisi mengamankan barang bukti yakni satu alat perekam video yang digunakan untuk merekam aktivitasnya, jaket berulisan Fight Against Cina, 67 lembar kaos bertuliskan anti China, puluhan stiker dan badge bertuliskan anti China, 4 buah senjata tajam, dan 2 buah senjata api jenis air softgun.
Ki Gendeng dijerat dengan Pasal 4 huruf b Junto Pasal 16 Undang-undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Penulis: Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah