Langgar Undang-Undang, Aksi Pendukung Ahok Dibubarkan dari Mako Brimob
"Ayo Bapak Ibu segera membubarkan diri karena Bapak Ibu telah melanggar UU tentang penyampaian pendapat. Apalagi sekarang hari raya Waisak,"
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali dibubarkan pihak kepolisian dari halaman Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/5/2017).
Berdasarakan pantauan Tribunnews, sekita pukul 19.30 Wib, pihak kepolisian membubarkan pendukung Ahok dengan mendorong massa menjauh dan membubarkan diri dari halaman Mako Brimob.
Polisi mengambil langkah pembubaran karena aksi dinilai melanggar Undang Undang Nomor 9 tahun 1999 pasal 9 ayat 2 tentang penyampaian pendapat di muka umum dengan melakukan aksi di hari besar nasional seperti sekarang.
Baca: Polisi Bubarkan Paksa Aksi Pendukung Ahok
Baca: Ahok: Saya Harap Semua Bubar, Jangan Ada Bakar Lilin, Saya Khawatir Pihak Lawan Menyusup
Baca: Ahok Tidur di Sel Berukuran 2 x 3 Meter Tanpa Kasur
"Ayo Bapak Ibu segera membubarkan diri karena Bapak Ibu telah melanggar UU tentang penyampaian pendapat. Apalagi sekarang hari raya Waisak," seru pihak kepolisian kepada massa aksi.
Selain itu, akibat massa yang berkumpul cukup banyak, mengakibatkan jalan raya Komjen Pol M Jasin menjadi macet.
Sekitar 15 menit, akhirnya pihak kepolisian berhasil membubarkan massa pendukung Ahok.
Sementara itu, meski massa sudah membubarkan diri, pihak kepolisian masih terlihat berjaga-jaga di halaman Mako Brimob yang sudah terpasang kawat berduri.