Meski Ditahan, Ternyata Ada 'Ahok' Lain yang Memicu Perhatian Warga di Balai Kota
Warga, mulai dari anak-anak hingga lansia mengantre untuk bisa berfoto dengan 'Ahok-Djarot' itu.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas pengamanan dalam (pamdal) Balai Kota mengeluarkan standing figure Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat serta dua karangan bunga ke luar halaman Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (11/5/2017).
Biasanya, standing figure Ahok-Djarot itu berada di balairung atau pendopo Balai Kota DKI Jakarta.
Sementara, karangan bunga berada di halaman Balai Kota.
Komandan pamdal yang sedang piket, Bambang Irawan mengatakan, mereka sengaja mengeluarkan standing figure Ahok-Djarot dan dua karangan bunga ke luar area Balai Kota agar warga bisa berfoto.
Balai Kota DKI Jakarta ditutup pada Kamis ini untuk menghormati hari besar keagamaan Waisak.
"Ini inisiatif kami saja karena ini kan hari libur, hari besar. Pak Djarot pun kemarin kan sudah mengatakan, hormati hari besar agama, enggak boleh ada aksi," ujar Bambang di depan Balai Kota.
Bambang mengatakan, inisiatif tersebut bermula karena banyak warga yang meminta masuk ke dalam area Balai Kota untuk melihat karangan bunga hingga berfoto dengan standing figure Ahok-Djarot.
"Kan animo masyarakat ini terlalu besar, akhirnya kami ambil inisiatif, kami keluarkan saja bunga dua (karangan), sama patung Bapak. Biar nanti mereka enggak masuk ke dalam," kata Bambang.
Pantauan Kompas.com, dua karangan bunga dan standing figure Ahok-Djarot itu ditempatkan di trotoar dekat gerbang masuk menuju Balai Kota.
Warga, mulai dari anak-anak hingga lansia mengantre untuk bisa berfoto dengan standing figure Ahok-Djarot itu.
Salah satu warga, Deki (58), datang dari Cinere untuk memberikan dukungannya.
"Mau foto, mendukung Bapak Ahok supaya dibebaskan," kata Deki.
Selain aktivitas berfoto dengan standing figure Ahok-Djarot, warga juga mengumpulkan fotokopi KTP.
Fotokopi tersebut akan digunakan sebagai jaminan penangguhan penahanan Ahok, juga mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 156 dan 156a KUHP tentang penodaan agama.
Selain itu, fotokopi akan digunakan untuk meminta pemerintah menindak tegas ormas yang anti-Pancasila.
KOMPAS.com/Nursita Sari