Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dihukum 1,6 Tahun, Jurnalis Senior Antara Merasa Dizalimi dan Ajukan Banding

FC merasa dizolimi oleh lembaga peradilan. Tidak ada bukti fakta, saksi mata, olah tempat kejadian perkara serta visum et repertum dan rekaman CCTV

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dihukum 1,6 Tahun, Jurnalis Senior Antara Merasa Dizalimi dan Ajukan Banding
NOVA
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Pusat, di Jalan Bungur Raya, Gunung Sahari, Jakarta Pusat,  Rabu (10/5/2017) lalu menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa FC, pelaku dalam dugaan kasus kekerasan seksual berupa pencabulan terhadap lima karyawan di kantornya, di LKBN Antara.

FC dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan karena oleh majelis hakim dinyatakan terbukti melanggar pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 5 tahun.

Menanggapi putusan vonis ini, FC dalam keterangan pers tertulisnya kepada Tribunnews, Jumat (12/5/2017) menyatakan keberatan.

Dia merasa dizalimi oleh lembaga peradilan. Alasan FC, tidak ada bukti fakta, saksi mata, olah tempat kejadian perkara (TKP) serta visum et repertum dan rekaman CCTV dalam kasus tersebut.  Dia pun langsung mengajukan banding.

Sidang sendiri dipimpin Ketua Majelis Hakim Tafsir Sembiring, dengan Hakim Anggota Desbenneri Sinaga. Hakim Abdul Kohar berhalangan hadir pada persidangan yang digelar ke-21 kalinya di PN Jakarta Pusat.

Baca: Pelaku Cuma Dihukum 1,6 Tahun, Korban Kekerasan Seksual di Kantor BUMN Kecewa

Berita Rekomendasi

"Sejak tuntutan saya sudah katakan 'Innalillahi wainnaillahi rojiun kepada kebenaran dan keadilan', sebab saat itu JPU menyatakan keterangan saksi saksi pelapor saling bersesuaian dan saling mendukung sehingga menjadi alat bukti," sebutnya.

"Bila semua penegak hukum berpikiran begini maka banyak karir kantoran, karir politik hancur, sebab cukup buat kelompok 5, 7, 9 orang, lalu hembuskan isu yang sama dan bersesuaian sekalipun itu adalah kebohongan maka sudah bisa menjadi alat bukti untuk menghancurkan karier seseorang melalui lembaga hukum peradilan sekalipun antara pelapor tidak bisa menjadi saksi bagi temannya, karena laporan berdasarkan "katanya", "menurut cerita X", "menurut laporan Y" tanpa bukti dan saksi fakta seperti pada kasus saya ini," sebutnya.

"Yang terasa dalam persidangan, JPU menjadikan persidangan ini menjadi tempat pertarungan "kalah atau menang" sekaligus mengaburkan slogan yang selalu terpasang sebagai penegak hukum "untuk keadilan" sebab tuntutan ini menurut saya, tidak rasional, mengabaikan fakta persidangan. Keterangan empat wanita saksi pelapor dipaksakan semua benar," sebut FC.

Namun FC membenarkan, kasus yang menjeratnya ini bukan delik pers tapi kasus pidana pencabulan dengan ancaman dan kekerasan. Namun dia merasa tidak pernah melakukan seperti yang disampaikan JPU di persidangan.

Penasehat Hukum FC, A Syamsul Zakaria menilai, kasus ini belum memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kami dan JPU masih banding sehingga semua pihak diharapkan dapat menahan diri tidak melakukan pencemaran nama baik terhadap klien kami. Hargailah azas praduga tidak bersalah sebab proses hukum masih berlanjut," ungkapnya.

FC menyatakan, menjadi diangkat menjadi general manager di Jakarta, kariernya adalah wartawan di daerah sebagai kepala biro. Karena biro yang dipimpin beberapa tahun berturut turut berpredikat terbaik se Indonesia, lalu tahun 2012 diundang ikut fit end proper test calon direktur dan masuk 10 besar untuk memilih 5 direktur Antara. Namun tak lolos, meski tetap ditarik ke kantor LKBN Antara di Jakarta tahun 2013 sebagai GM (wakil direktur).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas