Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Cuma Dihukum 1,6 Tahun, Korban Kekerasan Seksual di Kantor BUMN Kecewa

FC dihukum 1 tahun 6 bulan karena terbukti melanggar pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pelaku Cuma Dihukum 1,6 Tahun, Korban Kekerasan Seksual di Kantor BUMN Kecewa
NOVA
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rabu (10/5/2017) lalu, terdakwa FC, pelaku kasus kekerasan seksual yang melakukan tindakan pencabulan terhadap lima karyawan di kantornya di LKBN Antara, diputuskan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Pusat, di Jalan Bungur Raya, Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

FC dihukum 1 tahun 6 bulan karena terbukti melanggar pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul.

Namun, putusan itu sangat jauh dari tutuntan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 5 tahun.

FC yang berprofesi sebagai General Manager di LKBH Antara ini, dilaporkan oleh lima bawahannya, yang notabene perempuan semua.

Atas putusan tersebut, kelima korban sontak merasa kaget dan harus menelan kekecewaan. Pihak para korban yang juga didampingi oleh LBH APIK, merasakan ketidakadilan yang tak berpihak.

"Sangat sangat mengecewakan sekali, aku gak menyangka bahwa akan serendah ini. Perkiraanku kalau JPU nuntut 5 tahun yah minimal setengahnya (2,5) atau 3 tahun. Ini 1 tahun 6  bulan, bahkan lebih rendah dari setengahnya," ujar salah seorang korban berinisial IS (46), saat dihubungi NOVA.id melalui saluran telpon, Kamis (11/5/2017).

Merasa tidak puas, para korban melalui LBH APIK mengajukan permohonan banding yang disampaikan oleh JPU, Ibnu Saud.

Berita Rekomendasi

Kelima karyawati kecewa karena ternyata kantor tempat mereka bekerja tidak menindak secara tegas ulah pelaku.

FC oleh kantornya hanya mendapatkan mutasi penugasan dari Jakarta ke Makassar.

Reporter : Amanda Hanaria

Sumber: Tabloidnova.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas