Promosi Tiga Hakim Kasus Penodaan Agama Tak Ada Hubungannya dengan Ahok
Tiga hakim yang memimpin perkara Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapat promosi.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga hakim yang memimpin perkara Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapat promosi.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso Budi Santriarto menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Bali.
Sementara Abdul Rosyad, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.
Sedangkan Jupriyadi, Wakil Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi Kepala Pengadilan Negeri Bandung.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur menyangkal promosi yang diperoleh Budi dan dua hakim lainnya berkait dengan vonis terhadap Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Enggak ada hubungannya dengan Ahok. Saya yakinkan enggak ada sama sekali," kata Ridwan saat dihubungi, Kamis (11/5/2017).
Baca: Polisi Lepaskan AL karena Tak Terindikasi sebagai Pelaku Penyerangan Novel Baswedan
Ia menyatakan, secara keseluruhan ada 388 hakim di pengadilan negeri (PN) yang dimutasi dan memperoleh promosi.
Prosesnya pun cukup panjang, yakni memakan waktu tiga hingga empat bulan untuk mempertimbangkannya.
Dalam prosesnya, Ridwan mengatakan, nama-nama hakim yang dimutasi dan dipromosi dipilih berdasarkan pola mutasi dan promosi yang ada di MA.
Tim pertimbangan dalam proses mutasi dan promosi dipimpin langsung oleh Ketua MA Hatta Ali dan melibatkan seluruh ketua kamar yang disesuaikan dengan nama-nama hakim yang dipindah.
"Sehingga kemarin itu sudah ada di website dalam 1x24 jam setelah ditandatangani Ketua MA. Nama-nama itu harus di-publish ke website masing-masing pengadilan," tutur Ridwan.
Setali tiga uang Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA Witanto mengatakan promosi terhadap hakim yakni Dwiarso sudah sesuai dengan prosedur.
"Jadi tidak ada kaitannya dengan masalah putusan Ahok," kata Witanto.
Witanto menegaskan promosi kepada Dwiarso karena pangkat dan golongannya sudah memenuhi syarat dan ditambah dengan prestasi yang baik.
"Jadi beliau (Majelis Hakim Ahok) yang masuk TPM itu memang sudah saatnya untuk dipromosikan maupun dimutasikan atas kebutuhan organisasi. Jadi tidak ada kaitannya dengan masalah putusan Ahok. Kebetulan aja momennya hampir bersamaan," beber Witanto.
Dwiarso adalah satu dari 388 hakim yang mendapat mutasi dan promosi sejak tanggal 10 Mei 2017.
Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Dwiarso memutus Ahok pidana penjara dua tahun karena menilai Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan terbuki menodai agama terkait ucapan Al Maidah 51.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.
Juru Bicara KY Farid Wajdi mengimbau massa menghormati putusan hakim terkait vonis dua tahun penjara terhadap Ahok.
"Hentikan semua tindakan-tindakan mengintervensi hakim maupun pengadilan. Karena itu jelas merendahkan kehormatan serta keluhuran martabat hakim maupun peradilan Indonesia," ujar Farid Wajdi seraya meminta Polri menindak tegas jika massa aksi berbuat kericuhan.
"Kami minta aparat penegak hukum menindak tegas pihak-pihak yang melakukan kericuhan merespons proses dan putusan hakim dan penahanan Basuki," ujar Farid.
Jika memang ingin menjamin agar Basuki ditangguhkan penahanannya dan keberatan terhadap substansi putusan, Farid meminta massa menggunakan proses formal yang ditentukan undang-undang.
Ini termasuk jika massa menilai majelis hakim yang memvonis Ahok melanggar etika. Farid meminta agar massa melaporkannya ke KY secara resmi. (rik/kps)