1.500 Pemilik KTP Ajukan Ahok Jadi Tahanan Kota, Pendukung: Jangan Usir Kami Pak
Sudah ada 1.500 KTP yang tercatat sebagai pengajuan permohonan agar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi tahanan kota.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah ada 1.500 KTP yang tercatat sebagai pengajuan permohonan agar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi tahanan kota.
Hal tersebut diungkapkan oleh Djoko Purwanto, perwakilan dari Gerakan Warga Negara Peduli pada Basuki Tjahaja Purnama, korban dari elite politik.
"Dua rim setengah KTP, ada satu bundel totalnya 1500-an," ujar Djoko di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Djoko pun sudah menerapkan seluruh fotokopi beserta surat pernyataan kepada Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Tata Usaha Pengadilan Tinggi Negeri Sudarto.
"Tujuannya permohonan penangguhan penahanan," ujar Djoko.
Djoko menambahkan pekan depan rencananya akan ada tambahan KTP yang ingin mengajukan Ahok jadi tahanan kota.
Sedangkan 1500 KTP berhasil terkumpul dalam waktu 24 jam.
"Minggu depan akan ada lagi KTP," kata Djoko.
Jika masyarakat yang ingin mendukung KTP bisa melapor kepada Djoko secara langsung di nomor telepon 082111658024.
Nanti Djoko bersama timnya akan mengumpulkan dan mendata serta memberikan surat pernyataan untuk ditandatangani warga.
Sementara itu pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang melakukan aksi damai di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diminta bubar oleh aparat kepolisian.
Baca: Aksi 1000 Lilin di Jombang, Vonis Ahok Sarat dengan Nuansa Politik
Hal itu diperintahkan langsung oleh Kapolres Jakarta Pusat Kombes Suyudi Ario Seto karena aksi unjuk rasa sudah melebihi batas waktu yang ditentukan yakni pada pukul 18.00 WIB.
"Sesuai aturan dan UU bapak ibu saudaraku, harus kembali ke rumah masing-masing karena unjuk rasa harus berakhir," ujar Suyudi.