Meski ada Temuan Narkoba Diskotek Illigals Belum Diberikan Peringatan
Catur mengatakan surat peringatan keras belum keluar karena masih menunggu surat resmi dari BNN DKI.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Catur Laswanto mengatakan tempat hiburan Illigals di Jakarta Barat belum dikenakan surat peringatan keras.
Padahal, Badan Nasional Narkotika Provinsi DKI Jakarta menemukan narkoba di tempat hiburan itu.
Catur mengatakan surat peringatan keras belum keluar karena masih menunggu surat resmi dari BNN DKI.
"Kalau ada temuan bukti narkoba, maka Pemprov DKI akan menerbitkan surat peringatan keras. Tapi tentu harus ada landasannya yaitu surat resmi dari BNN DKI. Sampai saat ini saya belum terima surat resminya," ujar Catur di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Sabtu (13/5/2017).
Catur mengatakan pemberian peringatan keras kepada tempat hiburan yang kedapatan ada narkoba merupakan sebuah aturan.
Tempat hiburan itu akan ditutup bila kedapatan terdapat narkoba satu kali lagi.
"Kalau ada peristiwa kedua, dilakukan operasi atau razia lalu ditemukan narkoba lagi, maka kita akan tutup," ujar Catur.
Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta menggelar razia di diskotek Illigals, Jakarta Barat, Kamis (11/5/2017) dini hari.
Dari razia tersebut didapati ribuan ekstasi dan ratusan paket sabu siap edar.
Barang bukti yang didapat dari razia itu adalah, ekstasi logo kembang sebanyak 500 butir, ekstasi warna ungu tanpa logo sebanyak 340 butir, dan ekstasi logo A warna hijau sebanyak 160 butir.
Selain itu, juga disita Happy Five (H5) sebanyak 470 butir, sabu paketan 0,6 gram sebanyak 372 buah, sabu paketan 0,5 gram sebanyak 139 buah, sedotan untuk bong sebanyak 16 buah, bong (alat isap) kaca sebanyak 2 buah, dan timbangan digital sebanyak 3 unit.(Jessi Carina)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.