Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bingung Tidak Punya Uang untuk Berobat Anak, Ibu Ini Mencuri Ponsel Penghuni Indekos

Susilowati (32) warga Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi ini, kemudian digelandang ke kantor kepolisian setempat untuk diinterogasi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bingung Tidak Punya Uang untuk Berobat Anak, Ibu Ini Mencuri Ponsel Penghuni Indekos
Ilustrasi pencuri ponsel 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang ibu rumah tangga ditangkap karena mencuri ponsel penghuni indekos di Kota Bekasi, Minggu (14/5/2017) pagi.

Susilowati (32) warga Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi ini, kemudian digelandang ke kantor kepolisian setempat untuk diinterogasi.

Kasus pencurian ini terjadi di sebuah indekos karyawan, di Jalan Lele III RT 02/05, Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Susi nekat mencuri karena tidak memiliki uang untuk membawa buah hatinya yang sedang demam, berobat.

"Anaknya sudah dua hari sakit, sedangkan sang suami sedang menganggur karena bekerja serabutan," kata Kepala Unit Pembinaan Masyarakat Polsek Bekasi Selatan Iptu Puji Astuti, Minggu.

Puji menjelaskan, kasus ini terungkap saat penghuni indekos bernama Aditya (27) terbangun dari tidurnya. Aditya terbangun karena melihat cahaya matahari, saat pintu kamarnya dibuka oleh Susi.

Saat itu, Aditya tidak langsung bangun, tapi berpura-pura tidur untuk mengetahui perbuatan Susi. Rupanya Susi mengarah ke tas ransel Aditya untuk mengambil ponselnya.

"Korban terbangun dan langsung mengamankan tersangka. Saat itu, pintu kamar korban memang tidak dikunci," jelas Puji.

Berita Rekomendasi

Meski tertangkap tangan, Susi berdalih sedang mencari temannya yang tinggal di indekos  di tempat korban.

"Awalnya membantah mencuri, tapi saat diperiksa dia mengakui mau mengambil ponsel korban untuk membiayai pengobatan anaknya yang sakit," ungkap Puji.

Walau alasannya kemanusiaan, kata Puji, Susi tetap diproses sebagaimana hukum yang berlaku. Diduga, tersangka sudah mengintai indekos korban beberapa hari sebelum beraksi.

Akibat perbuatannya, Susi dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. (Fitriyandi Al Fajri)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas