Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Akan Terbitkan Surat Penjemputan Paksa terhadap Seseorang Bernama Muchsin

Polda Metro Jaya akan menerbitkan surat penjemputan paksa terhadap seorang lainnya, selain pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Akan Terbitkan Surat Penjemputan Paksa terhadap Seseorang Bernama Muchsin
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Y. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menerbitkan surat penjemputan paksa terhadap seorang lainnya, selain pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, selain Rizieq, staffnya bernama Muchsin telah mangkir dua kali dari panggilan polisi.

Surat panggilan pertama dilayangkan sekitar 20 April 2017.

Kemudian surat panggilan kedua telah dilayangkan 8 Mei 2017.

Artinya, polisi akan menerbitkan surat perintah membawa Muchsin ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Keterangan Muchsin dibutuhkan untuk kasus yang menyeret pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab terkait chat berbau pornografi.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan informasi dari kepolisian, Muchsin diinstruksikan Habib Rizieq untuk menghilangkan ponsel genggam milik Rizieq.

Terbitnya Surat Perintah Membawa Muchsin berbarengan dengan Surat Perintah Membawa Rizieq, Senin (15/5/2017).

"Besok (Surat Perintah Membawa) semuanya sama. Berbarengan dengan Pak Rizieq," ujar Argo saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (14/5/2017).

Argo mengatakan, Surat Perintah Membawa, artinya penyidik akan mendatangi kediaman Muchsin dan Rizieq.

"Kalau di rumahnya tidak ada, tindak lanjut berikutnya, kita nanti akan tanya penyidik bagaimana," ucap Argo.

Sampai saat ini, pihak kepolisian masih menelusuri jejak Muchsin.

Karena, keberadaan Muchsin tak diketahui penyidik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas