Polisi Akan Terbitkan Surat Penjemputan Paksa terhadap Seseorang Bernama Muchsin
Polda Metro Jaya akan menerbitkan surat penjemputan paksa terhadap seorang lainnya, selain pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
"Belum dapat informasi posisinya di mana. Kalau ketahuan posisinya kita bawa paksa ini," kata Argo.
Polisi telah meningkatkan status kasus percakapan berbau pornografi dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Polisi telah melayangkan surat panggilan pertama dan kedua kepada Rizieq dan Muchsin.
Tapi, tak kunjung dipenuhi, hingga polisi berencana menjemput paksa Rizieq dan Muchsin Senin (15/5/2017).
Kasus tersebut bermula ketika percakapan antara orang yang diduga Habib Rizieq dan Firza Husein menyebar di dunia maya.
Habib Rizieq dan Firza Husein pun sudah membantah bila percakapan tersebut dilakukan mereka berdua.
Namun, percakapan berbau pornografi tersebut dianggap telah meresahkan masyarakat.
Hingga Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi melaporkan percakapan mesum itu, dengan nomor LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.
Terlapor masih status penyelidikan.
Pelaporan didasarkan pada pasal 4 ayat (1) juncto pasal 29 dan/atau pasal 32 UU 44/2008 tentang pornografi, serta pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE.
Sebelumnya sempat ditulis nama Ketua FPI DKI Jakarta Muchsin Alatas yang akan dijemput paksa.
Ternyata setelah dipastikan, kepolisian menyebut Muchsin yang akan dijemput paksa adalah staf Rizieq Shihab bernama Muchsin,