Polisi Keluarkan Surat Penjemputan Rizieq Shihab terkait Kasus Dugaan Konten Pornografi
Polisi juga telah berkoordinasi dengan kuasa hukum Rizieq Shihab untuk mencari keberadaan Pemimpin FPI itu yang hingga kini belum diketahui.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (15/5/2017) telah menerbitkan surat perintah penjemputan untuk Rizieq Shihab terkait kasus dugaan konten pornografi.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Saat ini, penyidik telah membawa surat itu.
Baca: Kapitra Ampera: Rizieq Shihab Minta Bertemu Komnas HAM di Sebuah Negara di Eropa
Baca: Terkait Kasus Konten Pornografi dengan Firza Husein, Polda Metro Siap Jemput Paksa Rizieq Shihab
Selain itu, polisi juga telah berkoordinasi dengan kuasa hukum Rizieq Shihab untuk mencari keberadaan Pemimpin FPI itu yang hingga kini belum diketahui.
Informasi selengkapnya, termasuk penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, simak dalam tayangan video di atas. (*)