Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KTP yang Tekumpul Akan Dilampirkan Dalam Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Ahok

Pengumpulan KTP pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai bentuk dukungan untuk mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KTP yang Tekumpul Akan Dilampirkan Dalam Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Ahok
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Sirra Prayuna (tengah). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengumpulan KTP pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai bentuk dukungan untuk mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

Kuasa hukum Ahok Sirra Prayuna mengatakan aksi tersebut sebagai bentuk dukungan atas perjuangan Ahok.

"Saya kira gini, pengumpulan KTP kan bagian dari sebuah ekspresi pendukung Ahok dalam nilai-nilai yang diperjuangkan Ahok," ujar Sirra di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Selasa (16/5/2017).

Jumlah KTP yang telah dikumpulkan hingga mencapai seribuan itu nantinya akan menjadi satu dari sejumlah faktor pertimbangan terkait pengajuan Surat Penangguhan Penahanan untuk Ahok.

Baca: Jenguk Ahok, Kuasa Hukum Fokus Siapkan Memori Banding

"Tentu ini akan menjadi bagian dari pertimbangan untuk nanti kita masukkan dalam surat penangguhan penahanan, kalau itu diperlukan sekali," jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut Sirra menegaskan, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan pada 9 Mei lalu, usai vonis hukuman 2 tahun penjara yang diputuskan Majelis Hakim terhadap Ahok atas kasus dugaan penistaan agama.

Baik keluarga, teman, hingga kolega Ahok menjadi penjamin dalam pengajuan surat tersebut.

"Kan kita sudah ajukan tanggal 9 (Mei) lalu, (pengajuan penangguhan) oleh keluarga dan teman Ahok sebagai penjamin, kami sudah sampaikan," katanya.

Ia menyebut saat ini pihaknya hanya menunggu proses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Ya kita tinggal menunggu proses dari Pengadila Negeri," katanya.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas