Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Memori Banding dan Pengajuan Penangguhan Penahanan Ahok Sudah Siap

Menurutnya dalam memori banding akan disertai pula dengan pengajuan penangguhan penahanan ke PT DKI.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Memori Banding dan Pengajuan Penangguhan Penahanan Ahok Sudah Siap
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
I Wayan Sudirta beserta tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jl. LetjenSuprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat 

"Kok ini tidak ada peringatan. Kedua apakah memang ini (156 a) yang terbukti bukan Pasal 156, karena kata jaksa Pasal 156. Kalau kata kita 156 a dan 156 tidak terbukti keduanya," kata Wayan.

Ia melanjutkan, sama sekali tidak ada unsur kesengajaan dalam kasus ini.

"Tak mungkin ada kesengajaan dilakukan pak Basuki untuk menghina Alquran atau ulama. Wong saudaranya banyak yang muslim kok. Apalagi Pak Basuki banyak membangun masjid, jadi tidak masuk akal dia sengaja atau melakuan penistaan agama," katanya.

Wayaj mengatakan memori banding juga sudah didiskusikan dengan Basuki dan diharapkan dalam satu dua hari ini memori banding sudah diberikan ke Pengadilan Tinggi menunggu pembacaan dan pencocokan berkas dari PN Jakarta Utara.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas