Sri Bintang Sebut Ancaman Pembunuhan Ahok di Rutan Cipinang Dibuat-buat
Aktivis Sri Bintang Pamungkas menilai pemindahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari Rutan Cipinang ke Mako Brimob tidak beralasan.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Sri Bintang Pamungkas menilai pemindahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari Rutan Cipinang ke Mako Brimob tidak beralasan.
"Menurut saya itu dibuat-buat," kata Sri Bintang di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/5/2017).
Sri Bintang mendengar alasan pemindahan itu karena adanya ancaman jiwa bagi Ahok.
Menurut Sri Bintang, ancaman tersebut tidak ada.
"Yang ada adalah pendemo-pendemo yang mungkin Menkumham kalau sampai terjadi ancaman jiwa kepada Ahok dengan demo-demo itu maka akan sulit untuk mencegahnya," kata Sri Bintang.
Baca: Pendukung Ahok Nyanyikan Lagu Wajib Nasional Sambil Nyalakan Lilin
Baca: Kuasa Hukum Akan Gali Informasi Soal Isu Ancaman Pembunuhan Terhadap Ahok
Baca: KTP yang Tekumpul Akan Dilampirkan Dalam Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Ahok
Baca: Jenguk Ahok, Kuasa Hukum Fokus Siapkan Memori Banding
Tetapi, kata Sri Bintang, Menkumham tidak menyatakan ancaman saat demonstrasi melainkan saat di Rutan.
Sebelumnya diberitakan, alasan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang ke Mako Brimob, Rabu (9/5/2017), antara lain karena adanya ancaman pembunuhan.
Hal itu dikatakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly.
"Saya tunjukan nanti videonya (ancaman untuk Ahok) sama kamu, ini demi keamanan (ahok). Adalah informasinya dari intelijen," ujar Yasonna Jakarta Pusat, Senin (15/5/2017).
Yasonna H Laoly menyebut ancaman pembunuhan untuk terpidana kasus penistaan agama itu sudah ada jauh sebelum vonis dua tahun untuk Ahok dibacakan.
Karena itu, penahanannya dipindah ke Mako Brimob.
Selain karena ancaman keamanan, penahanan Ahok di Lapas Cipinang, Jakarta Timur memancing para pendukungnya menggelar aksi di depan Lapas.
Hal itu, tentunya mengganggu banyak pihak, mulai dari terganggunya arus lalu lintas, hingga menghalangi orang-orang untuk masuk ke Lapas.
"Kalau di sana orang nggak bisa lewat lagi," katanya.
Ahok yang merupakan Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu divonis bersalah, Selasa (8/5/2017).
Hakim menilai Ahok bersalah melanggar pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penistaan agama, atas pernyataannya tentang surat Al Maidah pada September 2016 lalu.